Berita Viral

Sosok Faizal Rahman, Anak Penjual Roti Dibatalkan Berangkat Pendidikan, Padahal Lolos Seleksi Polri

Mengenal sosok pemuda yang lolos casis tamtama ditetapkan tersangka, batal diberangkatkan pendidikan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TribunAmbon.com
Mengenal sosok pemuda yang lolos casis tamtama ditetapkan tersangka, batal diberangkatkan pendidikan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok pemuda yang lolos casis tamtama ditetapkan tersangka, batal diberangkatkan pendidikan.

Kasus tersebut viral usai orang tuanya melakukan aksi unjuk rasa ini dilakukan pasangan suami istri pada, Kamis (8/2/2024).

Menurut keterangan orangtua pemuda tersebut, putranya merupakan korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau kasus penganiyaaan yang terjadi pada tahuin 2021 lalu.

Kendati begitu, kini orang tua pemuda itu meminta keadilan di Polda Maluku.

Dikutip dari TribunAmbon.com, pasangan suami istri ini tak kuasa menahan tangisnya lantaran putranya terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lolos seleksi Tamtama Polri 2023.

Pasalnya, putra sulungnya itu ini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.

Padahal, pada Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.

Dalam aksi unjuk rasanya itu, pasangan suami istri bernama Abdul Majid dan istrinya, Halima merupakan seorang penjual roti keliling membawa poster yang bertuliskan tentang nasib anaknya.

"Pak Kapolda Kenapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?," tulis poster.

Baca juga: Viral Casis Tamtama Polri di Maluku Batal Diberangkatkan Pendidikan, Padahal Lolos Seleksi, Faktanya

Sementara dalam poster yang dipegang ayahnya ini meminta keadilan kepada Polda Maluku terkait kasus anaknya.

"Katong minta keadilan," tulis poster.

Tengah viral dimedia sosial aksi unjuk rasa pasangan suami istri didepan gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, anak lulus Tamtama Polri ditetapkan tersangka.
Tengah viral dimedia sosial aksi unjuk rasa pasangan suami istri didepan gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, anak lulus Tamtama Polri ditetapkan tersangka. (TribunAmbon.com)

Kurang lebih 15 menit berdiri di depan gerbang, sejumlah polisi kemudian menghampiri dan mengarahkan keduanya untuk menjelaskan tujuan aksinya ke petugas Propam Polda Maluku.

Kepada awak media, Abdul menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.

Baca juga: Prabowo Subianto Marah Besar, Ada Caleg Nyamar jadi Nelayan di Kampanye Anies Berani-beraninya

Dijelaskan Abdul, penganiayaan terjadi pada Februari 2021 dan terduga pelaku bukan Faizal, melainkan adiknya yang saat itu masih di bawah umur.

Dan jika Faizal bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga, pada tahun 2021.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved