Pilpres 2024
Dana Operasional TPS Cair Sebesar Rp 4,6 Juta , KPPS Sumringah
Dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) akhirnya cair, Senin (12/2/2024), H-2 jelang pemilu.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) akhirnya cair, Senin (12/2/2024), H-2 jelang pemilu.
Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kota Palembang 'Sumringah', setelah dana operasional TPS cair meski dianggap terlambat.
Seperti yang diungkapkan salah satu ketua KPPS di Kecamatan Kemuning, jika selama ini jajarannya menunggu pencairan dana operasional TPS tersebut sebesar Rp 4,6 Juta.
"Jadilah untuk beli mobil dinas", candanya.
Diterangkannya, jika dana operasional itu segera digunakan mengingat pihaknya dalam beberapa hari kebelakang harus mengeluarkan kocek sendiri, untuk kebutuhan TPS.
" Ya, kita harus mengeluarkan dana sendiri seperti nyewa tenda, nyewa kursi, alat printer hingga cap nempah dulu, " paparnya.
Ditambahkannya, untuk besaran dana operasional TPS itu, pihaknya mendapat Rp 4.678.000 setiap TPS, dan sewa printer dikenakan pajak.
"Khusus sewa printer kena potongan pajak katanya, " ungkapnya menirukan penjelasan pihak PPS.
Sementara Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Kemuning Palembang, jika baru hari ini dana dari KPU ditransfer ke rekening Sekretariat PPS.
"Iya baru tadi pagi, dan siang tadi diambil di Bank BRI, dan segera kita bagikan, karena KPPS sudah menanyakan terus, " tandasnya.
Sekedar informasi,Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, telah mengeluarkan surat edaran terkait alokasi anggaran, untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura), di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 nanti.
Baca juga: H-2 Jelang Pemilu, KPU Muara Enim Himbau Masyarakat Datang ke TPS dan Gunakan Hak Suara
Baca juga: 70 TPS di Kecamatan Rantau Banyur Terendam Banjir Akan Dipindahkan
Surat KPU Palembang itu telah dikeluarkan pada 7 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Palembang Syawaludin dengan perihal, Alokasi anggaran, penyaluran dan mekanisme pertanggungjawaban untuk kebutuhan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilu tahun 2024.
Dalam isi surat setiap TPS di kota Palembang nanti akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 4.678.000, diluar honorarium bagi ketua dan anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban (Linmas) yang bertugas di TPS.
Alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dengan mempedomani surat Sekjen KPU RI nomor 644/PP.08.1-SD/2024, bahwa anggaran untuk honorarium KPPS dengan masa kerja selama 1 bukan sejak dilantik untuk 9 orang yang terdiri dari 7 orang KPPS dan 2 orang petugas ketertiban (Linmas).
Rinciannya, Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1.1 juta dan anggota Linmas sebesar Rp 700 ribu, yang dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
Alokasi biaya Tungsura per TPS di Palembang Rp 4,6 Juta itu sendiri rinciannya, anggaran untuk pembuatan TPS dialokasikan sebesar Rp 2 juta yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatasan berupa tapi atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman dan lain-lainnya
Lalu, ada alokasi anggaran untuk ketersediaan alat pengadaan dokumen/formulir, berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi pengadaan/foto kopi, sebanyak 1 unit per TPS dialokasikan sebesar Rp 500 ribu (potong pajak menjadi Rp 490 ribu), dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.
Kemudian, anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp 1 juta/ TPS yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan- kegiatan, pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Antara lain, bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp 50 ribu, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting, atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair, plastik warna hitam yang diperuntukan sebagai wadah yang dibawah oleh KPPS untuk TPS keliling (lapas/ rutan), dukungan penyediaan makanan suplement penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transportasi bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.
Terdapat juga, anggaran konsumsi pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sebesar Rp 1.188 ribu/ TPS untuk 9 orang yang terdiri dari 7 anggota KPPS dan 2 orang Linmas.
Untuk penyaluran dana tahapan pemilu bagi badan adhoc penyelenggara Pemilu di lingkup KPU Palembang nantinya, mekanisme penyaluran belanja honorarium dan belanja keperluan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS diatur dalam beberapa cara.
Penyaluran honorarium petugas KPPS dan operasional KPPS dilakukan KPU kota Palembang secara non tunai/ transfer ke rekening operasional PPS yang telah disediakan oleh KPU Palembang.
Penyaluran honorarium petugas Linmas dilakukan KPU kota Palembang secara non tunai/ transfer, ke rekening operasional PPS yang telah disediakan oleh KPU Palembang.
Baca berita menarik lainnya di google news
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.