Pilpres 2024

Dana Operasional TPS Cair Sebesar Rp 4,6 Juta , KPPS Sumringah

Dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) akhirnya cair, Senin (12/2/2024), H-2 jelang pemilu.

Editor: Sri Hidayatun
ARIEF/TRIBUNSUMSEL.COM
Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kota Palembang 'Sumringah', setelah dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) cair meski dianggap terlambat. 

Alokasi biaya Tungsura per TPS di Palembang Rp 4,6 Juta itu sendiri rinciannya, anggaran untuk pembuatan TPS dialokasikan sebesar Rp 2 juta yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatasan berupa tapi atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman dan lain-lainnya

Lalu, ada alokasi anggaran untuk ketersediaan alat pengadaan dokumen/formulir, berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi pengadaan/foto kopi, sebanyak 1 unit per TPS dialokasikan sebesar Rp 500 ribu (potong pajak menjadi Rp 490 ribu), dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak. 

Kemudian, anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp 1 juta/ TPS yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan- kegiatan, pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

Antara lain, bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp 50 ribu, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting, atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair, plastik warna hitam yang diperuntukan sebagai wadah yang dibawah oleh KPPS untuk TPS keliling (lapas/ rutan), dukungan penyediaan makanan suplement penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transportasi bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud. 

Terdapat juga, anggaran konsumsi pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sebesar Rp 1.188 ribu/ TPS untuk 9 orang yang terdiri dari 7 anggota KPPS dan 2 orang Linmas. 

Untuk penyaluran dana tahapan pemilu bagi badan adhoc penyelenggara Pemilu di lingkup KPU Palembang nantinya, mekanisme penyaluran belanja honorarium dan belanja keperluan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS diatur dalam beberapa cara. 

Penyaluran honorarium petugas KPPS dan operasional KPPS dilakukan KPU kota Palembang secara non tunai/ transfer ke rekening operasional PPS yang telah disediakan oleh KPU Palembang. 

Penyaluran honorarium petugas Linmas dilakukan KPU kota Palembang secara non tunai/ transfer, ke rekening operasional PPS yang telah disediakan oleh KPU Palembang.

Baca berita menarik lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved