Pilpres 2024

Dana Operasional TPS Cair Sebesar Rp 4,6 Juta , KPPS Sumringah

Dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) akhirnya cair, Senin (12/2/2024), H-2 jelang pemilu.

Editor: Sri Hidayatun
ARIEF/TRIBUNSUMSEL.COM
Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kota Palembang 'Sumringah', setelah dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) cair meski dianggap terlambat. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) akhirnya cair, Senin (12/2/2024), H-2 jelang pemilu.

Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kota Palembang 'Sumringah', setelah dana operasional TPS cair meski dianggap terlambat. 

Seperti yang diungkapkan salah satu ketua KPPS di Kecamatan Kemuning, jika selama ini jajarannya menunggu pencairan dana operasional TPS tersebut sebesar Rp 4,6 Juta. 

"Jadilah untuk beli mobil dinas", candanya. 

Diterangkannya, jika dana operasional itu segera digunakan mengingat pihaknya dalam beberapa hari kebelakang harus mengeluarkan kocek sendiri, untuk kebutuhan TPS. 

" Ya, kita harus mengeluarkan dana sendiri seperti nyewa tenda, nyewa kursi, alat printer hingga cap nempah dulu, " paparnya. 

Ditambahkannya, untuk besaran dana operasional TPS itu, pihaknya mendapat Rp 4.678.000 setiap TPS, dan sewa printer dikenakan pajak. 

"Khusus sewa printer kena potongan pajak katanya, " ungkapnya menirukan penjelasan pihak PPS. 

Sementara Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Kemuning Palembang, jika baru hari ini dana dari KPU ditransfer ke rekening Sekretariat PPS. 

"Iya baru tadi pagi, dan siang tadi diambil di Bank BRI, dan segera kita bagikan, karena KPPS sudah menanyakan terus, " tandasnya. 

Sekedar informasi,Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, telah mengeluarkan surat edaran terkait alokasi anggaran, untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura), di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 nanti. 

Baca juga: H-2 Jelang Pemilu, KPU Muara Enim Himbau Masyarakat Datang ke TPS dan Gunakan Hak Suara

Baca juga: 70 TPS di Kecamatan Rantau Banyur Terendam Banjir Akan Dipindahkan

Surat KPU Palembang itu telah dikeluarkan pada 7 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Palembang Syawaludin dengan perihal, Alokasi anggaran, penyaluran dan mekanisme pertanggungjawaban untuk kebutuhan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilu tahun 2024.

Dalam isi surat setiap TPS di kota Palembang nanti akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 4.678.000, diluar honorarium bagi ketua dan anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban (Linmas) yang bertugas di TPS. 

Alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dengan mempedomani surat Sekjen KPU RI nomor 644/PP.08.1-SD/2024, bahwa anggaran untuk honorarium KPPS dengan masa kerja selama 1 bukan sejak dilantik untuk 9 orang yang terdiri dari 7 orang KPPS dan 2 orang petugas ketertiban (Linmas).

Rinciannya, Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1.1 juta dan anggota Linmas sebesar Rp 700 ribu, yang dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved