Berita Viral

Beredar Video Warga Ngaku Terima Uang Dari Amplop Bergambar Caleg di OKI, Bawaslu Bakal Telusuri

Viral video yang seorang warga di Desa Cinta Jaya, Kabupaten OKI mengaku menerima uang dalam amplop bergambar calon anggota legislatif DPRD OKI

|
Pesan WhatsApp
Potongan video terlihat gambar pria berinisial IZ caleg nomer urut 1 dari dapil 8 yang meliputi Kecamatan Pedamaran dan Pedamaran Timur dan uang tunai Rp Rp 350.000 yang beredar luas dan viral. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Beredar video yang memperlihatkan seorang warga di Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku menerima uang dalam amplop bergambar calon anggota legislatif DPRD Kabupaten dari salah satu partai.

Dari potongan video yang beredar melalui pesan WhatsApp, terlihat gambar pria berinisial IZ caleg di daerah pemilihan (dapil) 8 yang meliputi Kecamatan Pedamaran dan Pedamaran Timur.

Dalam video berdurasi 32 tersebut, terdapat suara seorang ibu-ibu menyebut mendapatkan uang tunai dari paslon caleg.

"Nah, iko namonyo dapat (ini namanya dapat), iko kertas IZ (ini kertas IZ), iko amplop baru dibuko (ini amplop baru dibuka), iko duitnyo ado (ini duitnya ada) Rp 350.000. Jelas yo (Jelas ya)," sebut emak-emak dalam video tersebut.

Baca juga: Kisah Wanita di Pekalongan Namanya Cuma Q, Petugas KPPS Dibuat Bingung dan Ragu, Dikira Bukan Asli

Menanggapi beredarnya video viral, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengaku sudah menerima informasi mengenai video tersebut.

"Kalau laporan resmi belum ada, tetapi untuk informasi mengenai video ini sudah kami peroleh. Saya juga sudah lihat langsung videonya. Saya akan mempelajari dan mengkaji mengenai informasi tersebut," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, disebutkan bahwa peserta Pemilu dilarang memberi uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.

Peserta pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, calon, atau tim pemenangan, atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.

Atas dasar tersebut pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam.

"Tentunya akan kita pelajari, karena kita tidak bisa membenarkan ataupun menyalahkan. Tadi juga saya melihat bahwa ada surat mandat dari timses peserta pemilu. Tapi itu masih akan dikaji kembali," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved