Pemilu 2024

Masa Tenang Kampanye Masih Ada APK Terpampang, Bawaslu Muratara: Sudah Diimbau, Kami Akan Turunkan

Masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 sudah berakhir.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Masih ada alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di masa tenang di Kabupaten Muratara, Minggu (11/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 sudah berakhir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Hairul Alamsyah menegaskan agar tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di masa tentang ini.

"Kemarin hari terakhir kampanye, hari ini mulai memasuki masa tenang, tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye," tegasnya, Minggu (11/2/2024).

Pihaknya baru saja menggelar apel siaga pengawasan masa tenang Pemilu 2024 bersama unsur TNI, Polri, Satpol dan Dishub Kabupaten Muratara.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu PALI Imbau Tak Ada Lagi Kampanye, Minta Peserta Pemilu Turunkan APK

Selanjutnya mereka di semua jenjang, baik Panwascam, PKD, hingga Pengawas TPS akan bergerak turun ke lapangan dan memantau medsos.

Mereka akan melakukan pengawasan jika masih ada aktivitas kampanye yang dilakukan peserta pemilu dalam bentuk apapun.

Terlebih, hingga memasuki masa tenang ini masih ada alat peraga kampanye (APK) yang terpampang dan bertebaran di Kabupaten Muratara.

"Kami hari ini turun melakukan pengawasan, sebelumnya sudah kami imbau kepada seluruh peserta pemilu dan timnya untuk melepas APK secara mandiri," katanya.

Di masa tenang ini juga, Bawaslu memberi imbauan kepada media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye.

Bahkan, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang bisa dipidana kurungan penjara.

"Pidananya paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata Hairul.

Dia menambahkan, selama masa kampanye, tidak ada temuan atau laporan diterima Bawaslu Muratara terkait pelanggaran kampanye.

"Untuk temuan atau laporan terkait pelanggaran kampanye tidak ada," katanya.
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved