Pemilu 2024

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu PALI Imbau Tak Ada Lagi Kampanye, Minta Peserta Pemilu Turunkan APK

Masuk masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu PALI mengimbau seluruh peserta pemilu tak lagi melakukan aktivitas kampanye. 

SRIPOKU/APRIANSYAH ISKANDAR
Rapat koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenag Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten PALI, Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI -- Masuk masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengimbau seluruh peserta pemilu tak lagi melakukan aktivitas kampanye. 

Diketahui, masa tenang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 sebelum waktu pencoblosan yang sudah ditentukan yakni Rabu, 14 Februari 2024.

Selain mengingatkan agar tak ada lagi kegiatan kampanye, Bawaslu PALI juga mengimbau mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) peserta Pemilu 2024 menurunkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing.

Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Fardinan Marcos.

"Mulai hari ini kami minta kepada peserta Pemilu, mulai hari ini segera melakukan pembersihan APK, baik berupa spanduk, baliho, maupun stiker-stiker,"ujarnya, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Sungai Rawas Muratara di Wilayah Hulu Naik Drastis, 4 Kecamatan di Hilir Siap-siap Dapat Kiriman Air

Sebelumnya, pihak Bawaslu PALI juga sudah memberikan surat imbauan kepada para parpol agar disampaikan kepada para caleg, kader dan simpatisan.

"Kemarin kita juga telah melakukan Rapat bersama KPU, Polres, Pemkab PALI dan unsur terkait tentang penertiban APK memasuki masa tenang ini," ungkapnya.

Dikatakan Fardinan, 3 hari sebelum hari pemungutan suara adalah masa tenang, peserta Pemilu juga tidak boleh melakukan aktivitas kampanye Pemilu lagi.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang- Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 15 tahun 2023.

"Pada masa tenang peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, dan juga peserta atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif tertentu," jelasnya.

Selain itu media masa, baik cetak, online dan juga media sosial serta lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu juga dilarang dilakukan pada masa tenang ini,"terangnya.

Fardinan juga menjelaskan sanksi yang akan diterima jika hal tersebut dilanggar yaitu setiap peserta pemilu atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik langsung maupun tidak langsung dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta.

Begitu juga dengan setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda sebesar Rp 12 juta.

Untuk itu Fardinan mengatakan Bawaslu mengharapkan kerjasama dari semua pihak agar bersama-sama melaksanakan tugas dengan baik, dan menciptakan pemilu damai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved