Pasutri Pengedar Narkoba di Palembang
BREAKING NEWS: Pasutri Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, 111 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Disita
Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap anggota Polda Sumsel dengan barang bukti 111 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 134.195 ekstasi
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati dan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil ditemukan di Kota Palembang.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, narkoba tersebut diamankan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel. Bahkan informasi tersebut menyebar di sejumlah grup WhatApps hingga Senin, (5/2/2024), siang.
Dalam pesan berantai tersebut disebutkan pula, selain diamankan di kawasan Gandus Kota Palembang, juga di wilayah Kabupaten Banyuasin.
"Ado info penangkapan kurir sabu 105 kg di Banyuasin..ineknyo 21000 butir. Kurir d lt 3 Polda skrg Ado 10 orang jaringan tertangkap," tulis pengirim dalam grup WhatApps.
Bahkan juga, ada informasi lain yang menyebutkan jumlah barang bukti yang diamankan lebih besar. Barang bukti yang diamankan yakni 106 Kilogram sabu-sabu dan 35 ribu pil ekstasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan 10 orang terduga pelaku terkait peredaran gelap narkoba tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.