Berita Selebriti

Polisi Tangkap YA, Kekasih Tamara Tyasmara Terkait Tewasnya Dante yang Tenggelam di Kolam Renang

Polda Metro Jaya akhirnya menangkap YA, tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dengan Angger Dimas, Dante (6) di sebuah kolam renang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/anggerdimas/tamaratyasmara/YouTube Intens Investigasi
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap YA, tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dengan Angger Dimas, Dante (6) di sebuah kolam renang 

 

Kemungkinan Tamara Jadi Tersangka

Ahli Krimonolog berbicara soal kemungkinan Tamara Tyasmara sebagai ibu ikut dijadikan tersangka lantaran dianggap lalai menitipkan sang putra pada pihak yang bukan keluarga.

Menurut ahli Krimonolog, Adrianus Meliala, kematian Dante adalah kasus yang sederhana.

Adrianus berpendapat, kecil kemungkinan ada unsur pembunuhan lantaran sosok Tamara merupakan publik figur yang dikenal oleh banyak orang.

”Yang pertama tentu ini kasus sederhana sebetulnya, karena kalau pun ini misalnya kasus pembunuhan, maka semua yang diduga sebagai pelaku ada di situ, ada di lokasi, kemudian modusnya yang bersifat apakah itu kecelakaan, atau ada penyakit.

Jadi dengan kata lain ini sebenarnya kasus sederhana, ketimbang kalau melibatkan banyak orang, melibatkan lokasi yang bermacam-macam, tentu menjadikan lebih susah penanganannya,” kata ahli Kriminolog, Adrianus Meliala kepada CumiCumi.com, Kamis, (8/2/2024).

Lebih lanjut, Adrianus menyebut pihak orangtua bisa berpotensi dijadikan tersangka bila di tengah penyelidikan ditemukan kelalaian.

Pasalnya, Dante kabarnya sempat muntah sebelum berenang.

Tamara dalam hal ini bisa dikatakan lalai jika membiarkan sang putra berenang padahal kondisi Dante tengah sakit.

"Saya kira nanti Polri akan membuat dulu posisi kasus ya, misal yang bersangkutan dinyatakan meninggal karena sakit atau lemas dan seterusnya, maka kita bicara siapa yang paling bertanggung jawab terhadap keberadaan anak, jadi misal di situ ada orangtua, maka orangtua lah yang bertanggung jawab, atau ketika orangtua itu sudah deligasikan kepada babysitter atau ART, maka tentu dianya yang tanggung jawab,"

Terlebih sampai menghilangkan nyawa seorang anak.

"Bisa diruntun ke belakang siapa yang mengajak untuk pergi berenang, lalu siapa yang pada saat pergi berenang harus menjaga, lalu bila orangtua sudah tahu bahwa anaknya sakit, tapi kemudian tetap memaksa untuk berenang, maka tentu saja bisa dikategorikan sebagai lalai, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dalam hal ini anaknya, tentu itu terserah kepolisian apakah akan mentersangkakan orangtuanya misalnya tentu terserah kepada kepolisian.” tandasnya.

Namun, pihak Polda Metro Jaya masih menyelidiki lebih dalam terkait adanya unsur kelalaian dari Tamara, selain sang kekasih yang dicurigai sebagai pelaku di balik kasus kematian Dante.

Sebelumnya, pihak kepolisian terapkan pasal kelalaian kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas.

Seperti diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Polisi ekshumasi jenazah putra semata watang Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Adapun proses ekshumasi autopsi anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap penyebab kematian Dante.

Terbaru, pihak polisi menyebut kasus kematian Dante merupakan model A.

Seperti diketahui, laporan model A, merupakan aduan yang dibuat polisi, yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yang dialami anak artis Tamara Tyasmara.

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, terkait kematian anak artis Tamara Tyasmara, Selasa (6/2/2024). Dikutip dari TribunBekasi.com

Dalam laporan model A tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"(Laporan model A) Iya itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ujar Rovan saat dikonfirmasi.

pihak polisi kabarnya akan segera melaksanakan gelar perkara dan mengungkap sosok tersangka.

 

 

 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved