Berita Selebriti

Kronologi Penangkapan YA Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka Kasus Kematian Dante Anak Angger Dimas

Beginilah kronologi penangkapan YA, kekasih artis Tamara Tyasmara atas kasus kematian, Dante(6) tewas tenggelam di kolam berenang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Unsplash/Nathan Dumlao/Instagram/tamaratyasmara
(kiri) Ilustrasi. Beginilah kronologi penangkapan YA, kekasih artis Tamara Tyasmara atas kasus kematian, Dante(6) tewas tenggelam di kolam berenang, polisi ungkap dilakukan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Beginilah kronologi penangkapan YA, kekasih artis Tamara Tyasmara atas kasus kematian, Dante(6) tewas tenggelam di kolam berenang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi penangkapan terhadap YA dilakukan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

YA merupakan kekasih dari Tamara yang saat itu dititipkan untuk menjaga Dante.

"Ditangkap di Pondok Kelapa. Ya, pacar Tamara," kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (9/2/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Sosok YA, Kekasih Tamara Tyasmara Resmi Ditangkap dan Jadi Tersangka, Terkait Kasus Kematian Dante

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," katanya menyambung.

Penetapan status tersangka ini disematkan ke YA setelah penyidik melalukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024) kemarin.

"Betul (Kekasih Tamara sudah jadi tersangka)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Saat ini, kata Ade Ary, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Sebelum itu, polisi tengah mendalami adanya unsur kelalaian dalam kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

YA dikenakan pasal 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).

Meski begitu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.

"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," imbuhnya.

Baca juga: Kriminolog Ungkap Tamara Tyasmara Berpotensi Jadi Tersangka, Disebut Lalai Anak Tewas Tenggelam

Sebagai informasi, almarhum Raden Andante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved