Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga

Tabiat JND Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang Satu Keluarga, Jarang Senyum Hingga Punya Hobi Tak Wajar

Terkuak tabiat JND siswa SMK bunuh 5 orang satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, jarang senyum hingga punya hobi tak wajar...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
instagram/infopenajam / Facebook/Junaedi Satsuriko No Kanojo
Tabiat JND Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang Satu Keluarga, Jarang Senyum Hingga Punya Hobi Tak Wajar 

Selain itu JND juga terlibat permasalahan ayam ataupun karena korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.

Tak terima dengan itu, tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.

Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.

"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari," ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).

Kejamnya JND, siswa SMK di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan, tega membunuh satu keluarga dengan parang.
Kejamnya JND, siswa SMK di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan, tega membunuh satu keluarga dengan parang. (Ig@infopenajam/TribunKaltim.co)

Ketika akan melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan meteran listrik rumah korban.

Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.

Sedangkan korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.

Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.

Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.

"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Baca juga: Kebohongan JND, Siswa SMK Bunuh 5 Orang di Satu Keluarga, Sempat Laporkan Kejadian dan Jadi Saksi

Imbas perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Saat ini diketahui bahwa Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved