Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga

Dianggap Predator, JND Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang di Keluarga, Tak Bisa Lagi Disebut Anak-anak

Keluarga korban pembunuhan meminta pelaku yang menewaskan lima orang dalam satu keluarganya dihukum seadil-adilnya, tak dianggap anak di bawah umur.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Dianggap Predator, JND Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang di Keluarga, Tak Bisa Lagi Disebut Anak-anak 

Kuasa hukum juga menganggap tes kejiwaan atau psikologi terhadap tersangka Junaedi tidak perlu dilakukan.

“Tidak perlu di tes kejiwaan, karena di reka adegan sama sekali rasa penyesalan terlihat tidak ada, dia biasa saja betul-betul berdarah dingin, ini sadis,” terangnya.

Tak ada keringanan yang bisa diberikan kepada tersangka kata Kuasa hukum, sebab ada beberapa perbuatannya yang bisa dijadikan delik.

Mulai dari pembunuhan yang terencana, pemerkosaan, pencabulan anak di bawah umur, dan pencurian.

Gelagat JND Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang Satu Keluarga, Pura Pura Lemas & Sesak Nafas Diinterogasi
Gelagat JND Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang Satu Keluarga, Pura Pura Lemas & Sesak Nafas Diinterogasi (instagram/julak_hairot_official)

Meski demikian, mewakili keluarga korban ia memberikan apresiasi ke Polres Penajam Paser Utara yang bergerak cepat mengamankan tersangka, dan memprosesnya dengan segera.

Seluruh proses hukum yang dilaksanakan juga diharapkan terbuka, tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya, agar keluarga mendapatkan keadilan atas kejadian tersebut.

“Keluarga sangat berharap diberikan hukuman yang setimpal, ini sudah diluar nalar perbuatannya, ini menjadi indikasi bahwa dia ini seorang predator,” pungkasnya.

Proses Rekonstruksi Digelar Tertutup

Reka ulang pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berlangsung tertutup.

Proses reka adegan dimulai sekitar pukul 16.00 Wita, di Polres PPU dan masih berlangsung hingga saat ini.

Terlihat dihadirkan tersangka JND yang memakai penutup wajah, kakak tersangka, juga pihak pengacara.

Sementara dari pihak korban, hadir tiga orang saudara juga beberapa rekannya.

Suasana rekonstruksi ini berlangsung sangat tertutup. Personil bersiaga di sekeliling lokasi dan selain pihak Reskrim Polres PPU dilarang mengambil dokumentasi dalam bentuk apapun.

Lokasi juga dipasangi garis polisi, sehingga yang boleh masuk ke lokasi hanya pihak pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengadilan.

Keluarga korban hanya menyaksikan dari luar lokasi, meski beberapa kali mereka terlihat sangat ingin mengetahui kejadian tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved