Berita Selebriti

Kecewanya Tamara, Anaknya Meninggal Tenggelam Saat Dititipkan ke Kekasih, Kini Diperiksa Polisi

Tamara Tyasmara mengungkapkan alasannya menitipkan putra semata wayangnya kepada sang kekasih sebelum meninggal dunia.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Cynthia Lova
Tamara Tyasmara mengungkapkan alasannya menitipkan putra semata wayangnya kepada sang kekasih sebelum meninggal dunia. 

"Berdasarkan rekaman CCTV ada (kekasih Tamara Tyasmara di kolam renang)," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Curhat Boy William Usai Ayu Ting Ting Dilamar Lettu Fardhana,Unggah Foto Menangis: Sudah Terjadi

Lebih lanjut, Wira tak menyebutkan detail apa yang dilakukan kekasih Tamara Tyasmara di kolam renang.

Dijelaskan Wira, sampai saat ini kekasih Tamara tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Sementara masih jadi saksi," ucap Wira.

Reaksi Tamara Tyasmara Usai Proses Ekshumasi  Selesai, Berharap Penyebab Kematian Anak Terungkap
Reaksi Tamara Tyasmara Usai Proses Ekshumasi Selesai, Berharap Penyebab Kematian Anak Terungkap (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Wira mengatakan, akan mengungkap penyebab meninggalnya Dante setelah mengumpulkan hasil pemeriksaan para saksi, pemeriksaan CCTV, dan juga hasil autopsi.

Wira tak berkomentar banyak saat ditanya apa ada bukti kekerasan di tubuh Dante saat diautopsi.

"Untuk tindak lanjutnya, akan kami update apabila kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan (autopsi) Puslabfor terkait organ dan CCTV,” ucap Wira.

"Nantinya akan dijelaskan (apakah ada kekerasan atau tidak) setelah visumnya keluar," lanjut Wira.

Baca juga: Bahagianya Ayu Ting Ting Akhirnya Muncul Usai Dilamar Lettu Fardana Minta Doa, Bakal Segera Menikah

Kasus Naik ke Penyidik

Saat ini kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara sudah dinaikkan dari penyelidikkan ke penyidikan.

Pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana dalam meninggalnya anak Tamara Tyasmara.

Sejauh ini, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana kelalaian dengan pasal 359 KUHP. Namun, tindak pidana ini bisa berkembang ke pasal yang lain.

"Sementara menerapkan pasal 359 KUHP soal kelalaian orang lain meninggal dunia, tapi bisa mengembangkan pasal lain," tutur Wira.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polisi Periksa 20 Saksi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved