Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga

Gelagat JND Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang Satu Keluarga, Pura Pura Lemas Saat Diinterogasi

Terkuak gelagat JND siswa SMK di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur bunuh 5 orang satu keluarga, pura pura lemas dan sesak nafas diinterogasi

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
instagram/julak_hairot_official
Gelagat JND Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang Satu Keluarga, Pura Pura Lemas & Sesak Nafas Diinterogasi 

Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.

"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari," ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024) dilansir dari Tribun Kaltim.

Ketika akan melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan meteran listrik rumah korban.

Baca juga: Kejamnya JND, Pelajar SMK Bunuh 5 Orang Dalam Satu Keluarga, Diduga Lecehkan Korban Usai Dibunuh

Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.

Sedangkan korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.

Pengakuan JND, pelaku pembunuhan lima orang satu keluarga kekasihnya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Akui ia sempat menyetubuhi korban
Pengakuan JND, pelaku pembunuhan lima orang satu keluarga kekasihnya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Akui ia sempat menyetubuhi korban (ig/julak_hairot_official)

Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.

Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.

"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Imbas perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Saat ini diketahui bahwa Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved