Berita Prabumulih

Pencuri Kabel Listrik CCTV Tol Prabumulih-Indralaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Bui

Pencuri kabel listrik CCTV tol Prabumulih-Indralaya ditangkap polisi, dan terancam lima tahun bui.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Pencuri kabel listrik CCTV tol Prabumulih-Indralaya ditangkap polisi, dan terancam lima tahun bui. Pelaku diamankan di Polres Prabumulih, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pencuri kabel listrik CCTV tol Prabumulih-Indralaya ditangkap polisi, dan terancam lima tahun bui.

Kali ini kabel listrik yang dicuri adalah kabel tembaga jenis NYFGBY sepanjang 60 meter berada di dalam tanah untuk kamera VMS.

Aksi pencurian tersebut sudah tiga kali terjadi di beberapa titik sehingga membuat fungsi dari kamera menjadi terganggu.

Petugas yang mendapat laporan terkait kehilangan tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian.

Pelaku berhasil diringkus bernama Pramono (41) warga Desa Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan Provinsi Lampung.

Sedangkan satu pelaku lain inisial RU masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Baca juga: Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan Tahun 2023, Narkoba hingga Handphone

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Iptu Santy Wijaya SH MH dan Kanit Reskrim IPDA Egar Carles SH membenarkan penangkapan pencuri fasilitas tol itu.

Kapolsek mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan Hengki Marseli (34) yang merupakan Karyawan PT HK Aston beralamat di Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur kota Prabumulih.

"Dalam laporannya korban yang mewakili perusahaan mengaku pada Minggu (4/2/2024) pukul 23.45 terjadi pencurian kabel tembaga jenis NYFGBY sepanjang 60 meter di ruas jalan tol KM 00400 wilayah Desa Karangan Kecamatan RKT kota Prabumulih," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan kabel yang dicuri itu merupakan kabel aliran listrik yang berada di dalam tanah berfungsi untuk kamera VMS.

"Para pelaku menggunakan alat berupa tang pemotong yang agak besar untuk memotong kabel," katanya seraya mengatakan turut diamankan barang bukti berupa Kabel tembaga 4x16 NYFGBY warna hitam dengan panjang 60 meter dan 1 buah karung warna putih lis biru bertuliskan AMJ warna merah.

Atas kejadian tersebut pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman "Pelaku akan diancam hukuman pidana penjara 5 tahun kurungan," tegasnya.

Sementara itu, Pramono kepada petugas mengakui telah tiga jali melakukan pencurian kabel di lokasi jalan tol Indralaya - Prabumulih. "Benar saya mencuri bersama teman dan rencananya akan dijual untuk keperluan sehari-hari," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved