Berita OKU Timur

Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan Tahun 2023, Narkoba hingga Handphone

Kejari OKU Timur memusnahkan barang bukti kasus kejahatan tahun 2023 terdiri dari narkoba hingga handphone.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/CHOIRUL ROHMAN
Kejari OKU Timur memusnahkan barang bukti kasus kejahatan tahun 2023 terdiri dari narkoba hingga handphone, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri OKU Timur memusnahkan barang bukti kasus kejahatan tahun 2023 terdiri dari narkoba hingga handphone. 

Barang bukti dimusnahkan Kejari OKU Timur berasal dari puluhan perkara tindak pidana yang diputuskan di tahun 2023.

Barang bukti dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 55,127 gram, narkotika jenis ekstasi seberat 380,43 gram, narkotika jenis ganja seberat 13,287 gram.

Lalu obat-obatan sebanyak 518 butir, handphone sebanyak 5 unit, pakaian 65 buah, senjata tajam (Sajam) sebanyak 4 buah, kemudian pirek, bong dan lainnya sebanyak 160 buah.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pemusnahan ini sebagai antisipasi jika nanti disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka hari ini kami Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan," katanya Selasa (6/02/2024).

Baca juga: Epy Kusnandar Pulang Kampung ke OKU Selatan, Kang Mus Preman Pensiun Panen Durian

Lanjut kata dia, jumlah barang bukti tersebut dari jumlah perkara sebanyak 62 Perkara.

Untuk pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan cara diblender, dicampur air dan diterjen.

Lalu untuk barang bukti sajam dan handphone dengan cara dipukul dengan menggunakan palu dan dipotong-potong
dengan menggunakan alat pemotong besi.

"Lalu ada juga barang bukti yang dibakar kemudian dikubur ke dalam tanah sehingga tidak dapat digunakan lagi," ujarnya.

Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyampaikan, apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur yang mana telah melakukan pemusnahan barang bukti ini.

"Ini harus terus dilakukan agar dapat menjadi peringatan bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ucapnya.

Lanjut kata dia, untuk menurunkan tindak kejahatan di Kabupaten OKU Timur ini diperlukan sinergitas dari Forkopimda Plus.

"Semoga kedepannya masyarakat menjadi sadar bahwa tindakan pelanggaran hukum dapat merugikan diri sendiri," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved