Berita OKU Timur

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang Hingga 7 Februari, H-7 Pencoblosan

Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 diperpanjang hingga 7 Februari atau H-7 pencoblosan. 

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/CHOIRUL ROHMAN
Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 diperpanjang hingga 7 Februari atau H-7 pencoblosan.  

4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved