Berita OKU Timur

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang Hingga 7 Februari, H-7 Pencoblosan

Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 diperpanjang hingga 7 Februari atau H-7 pencoblosan. 

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/CHOIRUL ROHMAN
Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 diperpanjang hingga 7 Februari atau H-7 pencoblosan.  

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 diperpanjang hingga 7 Februari  atau H-7 pencoblosan. 

Pemilih pada pemilihan umum (pemilu) 2024 dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang masa pengajuan pindah TPS bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 7 Februari 2024.

Sebelumnya, tenggat waktu pindah TPS dibatasi sampai H-30 sebelum pencoblosan atau 15 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Lalu diperpanjang hingga H-7 sebelum pencoblosan yakni 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yoga Hona Saputra mengatakan, untuk jumlah pemilih pindah masuk mencapai 877 orang yang tersebar di 407 Tempat Pemungutan Suara di 173 desa atau kelurahan.

Baca juga: Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Rektor Unsri Keluarkan Imbauan, Ada 5 Poin Jadi Perhatian

Sedangkan untuk jumlah pemilih pindah keluar berjumlah 1.785 orang yang tersebar di 1.005 TPS dari 287 desa atau kelurahan di OKU Timur.

Data tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) H-30 Tingkat Kabupaten OKU Timur untuk Pemilu 2024.

"Saat ini masih bisa pindah melakukan proses pindah pemilih, namun perpanjangan masa pindah TPS hingga H-7 ini hanya dikhususkan untuk mereka yang bertugas di tempat lain. Lalu menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan," katanya, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut kata dia, kebanyakan yang pindah pilih ini pegawai atau pekerja yang bertugas di wilayah lain.

"Misal dokter, perawat dan pengawai lain dari luar daerah yang bertugas di OKU Timur. Sehingga pekerja tersebut melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari nanti di OKU Timur," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau bagi masyarakat yang akan pindah TPS agar secepat bisa mengurus persyaratan untuk pindah memilih supaya hak suaranya tidak hilang.

"Perpanjangan masa pindah TPS ini bersifat urgent hanya dikhususkan untuk empat kategori tadi. Lalu maksimal dalam satu TPS hanya lima pemilih DPTb jadi tidak sembarangan memilih di TPS tertentu," bebernya.

Berikut syarat dan prosedur pindah TPS hingga 7 Februari 2024:

1. Bertugas di tempat lain

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved