Berita OKU Timur
Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang Hingga 7 Februari, H-7 Pencoblosan
Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 diperpanjang hingga 7 Februari atau H-7 pencoblosan.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 diperpanjang hingga 7 Februari atau H-7 pencoblosan.
Pemilih pada pemilihan umum (pemilu) 2024 dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang masa pengajuan pindah TPS bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 7 Februari 2024.
Sebelumnya, tenggat waktu pindah TPS dibatasi sampai H-30 sebelum pencoblosan atau 15 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Lalu diperpanjang hingga H-7 sebelum pencoblosan yakni 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yoga Hona Saputra mengatakan, untuk jumlah pemilih pindah masuk mencapai 877 orang yang tersebar di 407 Tempat Pemungutan Suara di 173 desa atau kelurahan.
Baca juga: Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Rektor Unsri Keluarkan Imbauan, Ada 5 Poin Jadi Perhatian
Sedangkan untuk jumlah pemilih pindah keluar berjumlah 1.785 orang yang tersebar di 1.005 TPS dari 287 desa atau kelurahan di OKU Timur.
Data tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) H-30 Tingkat Kabupaten OKU Timur untuk Pemilu 2024.
"Saat ini masih bisa pindah melakukan proses pindah pemilih, namun perpanjangan masa pindah TPS hingga H-7 ini hanya dikhususkan untuk mereka yang bertugas di tempat lain. Lalu menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan," katanya, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut kata dia, kebanyakan yang pindah pilih ini pegawai atau pekerja yang bertugas di wilayah lain.
"Misal dokter, perawat dan pengawai lain dari luar daerah yang bertugas di OKU Timur. Sehingga pekerja tersebut melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari nanti di OKU Timur," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengimbau bagi masyarakat yang akan pindah TPS agar secepat bisa mengurus persyaratan untuk pindah memilih supaya hak suaranya tidak hilang.
"Perpanjangan masa pindah TPS ini bersifat urgent hanya dikhususkan untuk empat kategori tadi. Lalu maksimal dalam satu TPS hanya lima pemilih DPTb jadi tidak sembarangan memilih di TPS tertentu," bebernya.
Berikut syarat dan prosedur pindah TPS hingga 7 Februari 2024:
1. Bertugas di tempat lain
Berita OKU Timur Terbaru
Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Syarat dan Cara Pindah TPS
Pemilu 2024
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
Cerita Mujiati, IRT di OKU Timur Tanam Kangkung di Rumah untuk Tambahan Penghasilan Keluarga |
![]() |
---|
Polres OKU Timur Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Rela Antre Demi Dapatkan Sembako Murah |
![]() |
---|
16 Tahun Jadi Honorer di OKU Timur, Saipul Kini Hanya Berharap Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Demi Keselamatan, Polres OKU Timur Jelaskan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di jalan Raya |
![]() |
---|
Jalur Komering Rusak Parah Membahayakan Warga, Anggota DPRD OKU Timur Tagih Janji Kampanye Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.