Pemilu 2024
Apa itu DPT, DPTb dan DPK Dalam Pemilu 2024, Begini Penjelasan Ketua KPU PALI
Ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, (14/2/2024).
Ketua KPU PALI, Sunario mengatakan pada 21 Juni 2023 lalu, KPU PALI telah menetapkan sebanyak 143.060 orang pemilih masuk dalam DPT Kabupaten PALI Sumatera Selatan pada Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 5.389 orang pemilih pemula dan 1.091 orang merupakan pemilih penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT.
Dijelaskan Sunario, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, masyarakat harus terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikatakannya, ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Pemilih wajib mengetahui dan memastikan namanya masuk dalam Daftar DPT, DPTb atau DPK," ujarnya, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Kunci Jawaban Soal Modul 1, Kepala Sekolah SD Mekar Ingin Merancang Kegiatan Masa Perkenalan Murid
Lebih lanjut dijelaskan Sunario, DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang sudah tercantum dalam Formulir Model A- Daftar Pemilih.
Untuk memastikan namanya terdaftar, pemilih bisa cek melalui sekretariat PPS di Kantor Kelurahan/Desa atau secara mandiri melalui kanal cekdptonline.kpu.go.id
Pada saat menjelang hari pemungutan suara Petugas KPPS di masing-masing wilayah juga akan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara (Model C Pemberitahuan KPU) kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 10 Februari 2024.
"Disitu diberitahukan nomor TPS dan lokasi, dan waktu pemungutan suara pemilih masuk dalam DPT dari Pukul 07.00 Wib - 13.00 Wib, pada hari pencoblosan nanti pemilih datang ke TPS wajib membawa KTP dan undangan memilih," terangnya.
Pemilih dalam DPT ini mendapatkan lima jenis surat suara yaitu PPWP, DPR RI,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten PALI.
Sementara DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang sering dikenal dengan pindah memilih, yakni suatu kondisi dimana Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu akan menggunakan hak pilih di TPS lain.
"Ada beberapa alasan mengapa harus pindah memilih, yakni bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan," ungkapnya.
Adapun batas akhir mengurus pindah memilih pada tanggal 7 Februari hari nanti, dan DPTb akan ditetapkan melalui Peleno oleh KPU PALI pada tanggal tersebut.
Untuk mengurus pindah memilih, masyarakat bisa menghubungi petugas PPS, PPK atau KPU Kabupaten PALI dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan sesuai dengan alasan pindah memilih.
Pemilu 2024
DPT Pemilu 2024
DPTb Pemilu 2024
DPK Pemilu 2024
berita PALI
Tribunsumsel.com
Berita Regional
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.