Berita Nasional

Arya Wedakarna Senator Bali Dipecat dari Anggota DPD RI Diduga Ucapan Diskriminasi, Akui Tak Malu

Senator Bali Arya Wedakarna, resmi dipecat Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah(DPD)RI, buntut rasis terhadap perempuan berhijab petugas Bea Cukai

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/Aryawedakarna
Senator Bali Arya Wedakarna, resmi dipecat Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah(DPD)RI, buntut rasis terhadap perempuan berhijab petugas Bea Cukai 

TRIBUNSUMSEL.COM- Senator Bali Arya Wedakarna alias AWK, resmi dipecat Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Hal ini tak lepas buntut dari pernyataannya yang diduga bernada diskriminasi saat rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.

Arya Wedakarna dinilai pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapannya terhadap perempuan berhijab yang dianggap rasis oleh sejumlah pihak.

Baca juga: Klarifikasi Arya Wedakarna Senator Bali usai Video Diduga Rasis Viral : Mohon Maaf dengan Tulus

Pernyataan AWK dalam video viral tersebut kemudian viral di media sosial.

Melansir Kompas.com, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mengatakan pemecatan terhadap senator asal Bali diputuskan oleh BK DPD RI pada Jumat (2/2/2024).

Dalam putusannya, BK DPD menilai AWK terbukti melanggar etik.

"Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah, sah," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen.

Menurut dia, kasus yang dilakukan Arya sudah banyak.

Namun, ia tak menjelaskan secara rinci soal kasus lainnya.

"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujar dia.

Akui Tak Malu

Menanggapi pemberhentiannya ini, Arya Wedakarna pun angkat bicara.

Ia mengaku tidak malu dengan keputusan Badan Kehormatan DPD itu.

AWK merasa pernyataannya dalam video viral yang dijadikan dasar laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membela agama Hindu Bali.

"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," kata dia kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat (2/2/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved