Berita Kabupaten PALI

Kejari PALI Terima Pembayaran Pelunasan Denda Senilai Rp 1,7 Milyar dari PT PUM

Adapun PT. PUM sebagai Terpidana memiliki lahan sawit dan dari lahan tersebut terdapat seluas 1,5 hektar lahan yang terbakar.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
apriansyah/sripoku.com
Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto didampingi para Kasi Kejari saat menerima pelunasan sisa Denda dari PT PUM di Kantor Kejari PALI, pada Rabu (31/1/2024) kemarin. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI menerima pelunasan sisa pidana denda oleh PT  Proteksindo Utama Mulya (PUM) sebesar Rp 1.768.000.000 atau Rp 1,7 milyar.

Pelunasan sisa pembayaran pidana denda dalam perkara tindak pidana perkara pelanggaran Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPLH ) yang dilakukan oleh PT PUM.

"Kemarin sekitar jam 10.00 Wib, kami menerima uang pelunasan pidana denda sebesar Rp 1.768.000.000 atau Rp 1,7 milyar yang diserahkan oleh pihak PT PUM di Kantor Kejari PALI, "ujarnya Kejari PALI Agung Arifianto ketika dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).

Agung mengatakan uang tersebut merupakan sisa pembayaran denda atas perkara pelanggaran Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPLH ) yang dilakukan oleh PT PUM.

Dijelaskan Agung, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari PALI berhasil membuktikan PT PUM bersalah.

Sehingga dikeluarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 122/Pid.B/LH/2022/PN Mre tanggal 28 Juli 2022. 

"PT PUM terbukti dan dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran hutan dan lahan dan diwajibkan membayar denda untuk di setorkan ke kas negara,"jelasnya.

Baca juga: Kejari PALI Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pembangunan Gedung DPRD PALI

Agung mengatakan Perkara ini merupakan limpahan Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Adapun PT. PUM sebagai terpidana memiliki lahan sawit dan dari lahan tersebut terdapat seluas 1,5 hektar lahan yang terbakar.

PT. PUM dianggap telah lalai dengan tidak mempersiapkan fasilitas pemadaman karhutlah secara baik.

Serta belum adanya pelatihan pemadam kebakaran bagi petugas atau karyawan yang menyebabkan kebakaran lahan tersebut baru bisa dipadamkan kurang lebih 3 hari, itupun setelah dibantu oleh BPBD Kabupaten PALI dan BPBD Provinsi Sumatera Selatan.

PT. PUM dinyatakan melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 (ayat (1) huruf a jo pasal 118 jo pasal 119UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan putusan terhadap PT. PUM bersalah dan diwajibkan untuk membayar denda Rp1,5 milyar serta pidana tambahan berupa uang sebesar Rp 386 juta.

"Jadi total denda yang harus dibayarkan oleh PT PUM sebesar Rp 1.868.000.000. sebelumnya pada tanggal 22 Desember tahun 2022 lalu,  PT PUM telah melakukan pembayaran Rp 100 juta dan kemarin merupakan pelunasan sisa nya sebesar Rp 1,768.000.000," terangnya.

Dengan adanya pembayaran sisa pidana denda sebesar Rp1.768.000.000 tersebut, tentunya dapat meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Uang tersebut disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri PALI dan selanjutkan akan disetor ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pendopo PALI,"tandasnya. 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved