Berita PALI
Kejari PALI Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pembangunan Gedung DPRD PALI
Kejari PALI menetapkan empat orang tersangka dalam Kasus proyek Pembangunan gedung kantor DPRD PALI tahun 2021.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI- Kejari PALI menetapkan empat orang tersangka dalam Kasus proyek Pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahap kedua yang bersumber dari APBD Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI menerangkan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).
Keempat tersangka itu diantaranya satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Ir dan tiga orang kontraktor yakni MR, DN dan YR pada pembangunan yang berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi ini.
"Kerugian negara mencapai angka Rp 7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar." ungkap Agung Arifianto melalui Kasi Intel, M Fadli Habibi, Minggu (11/12/2022).
Dijelaskan, yntuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muaraenim.
Sementara untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan.
"Kita akan panggil kembali yang bersangkutan dalam status tersangka. Jika tak diindahkan selama tiga kali pemanggilan, maka akan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Baca juga: Aswawi Anggota DPRD PALI Gugat PPP ke Mahkamah Partai, Ini Duduk Perkaranya
Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara," tukasnya (SP/REIGAN)