Pemilu 2024
Tak Cukup Bukti, Perkara Oknum Kades di Ogan Ilir Dilaporkan Dugaan Tak Netral Pemilu 2024 Disetop
Perkara oknum kepala desa di Ogan Ilir yang dilaporkan tak netral pada Pemilu, dihentikan
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Perkara oknum kepala desa di Ogan Ilir yang dilaporkan tak netral pada Pemilu, dihentikan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan, penghentian penyidikan karena tak cukup bukti.
"Kami bersama-sama Tim Gakkumdu, terkait dugaan ketidaknetralan salah satu oknum kades (pada Pemilu), itu perkaranya tidak cukup bukti. Jadi dilakukan penghentian penyidikan," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/1/2024).
Penyidikan perkara ini pun telah dilakukan selama 14 hari hingga polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Iya (SP3). Itu saja yang dapat kami sampaikan," ucap Ilham.
Baca juga: Satpol PP Muratara Tertibkan Hewan Ternak di Jalan Raya, Kalau Tertangkap Langsung ke Pengadilan
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024.
Oknum kepala desa berinisial AP dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg).
Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar via media sosial di mana lokasinya di Rambang Kuang yang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat.
Bawaslu Ogan Ilir telah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 oleh oknum kades.
Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut.
Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir.
"Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir," terang Lily.
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.