Herman Deru Dilaporkan ke Polisi

Respon Herman Deru Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Bukan Masalah Keuangan Tapi Administrasi

Respon Herman Deru menanggapi dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri, ungkapkan bukan masalah keuangan tapi administrasi.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Respon Herman Deru menanggapi dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri, ungkapkan bukan masalah keuangan tapi administrasi terkait dugaan pemalsuan RUPSLB BSB, Rabu (31/1/2024). 

 Dalam kasus tersebut, Herman Deru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari Bank Sumsel Babel.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020,” kata Yudhistira.

“Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” ungkapnya.

Dalam laporannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved