Berita Musi Banyuasin

Kronologis Kakek 67 Tahun di Muba Ditangkap Karena Narkoba, Polisi Sita 8 Paket Sabu Siap Jual

Suwandi (67) warga Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana narkoba

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
Humas Polsek Babat Toman
Suwandi pengedar narkoba ketika diamankan oleh Polsek Babat Toman. 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Kronologis seorang kakek berusia 67 di Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap karena narkoba.

Suwandi (67) warga Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana narkoba.

Ia diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Muba, pada Rabu (10/01/2024) di kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, setelah polisi melakukan pemeriksaan mendapatkan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu  yang dibungkus dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto 1,50 gram.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Narkoba AKP Tomy Prambana membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkoba dengan tersangkanya seorang kakek-kakek.

"Tersangka kami tangkap setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan ditempat tersangka sering ada kegiatan transaksi narkoba," ujarnya Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel Tangkap 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank

Baca juga: Satlantas Polres Muba Pasang Rambu di Jalan Berlobang Terendam Banjir, Himbau Pengendara Hati-hati

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung lakukan penyelidikan dan hasilnya A1, bahwa tempat dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian pada Rabu (10/01/2024) saat anggota melakukan pemeriksaan di tempat tersebut, polisi mendapati tersangka ada di tempat.

"Petugas juga menemukan barang bukti 8 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dalam toples plastik," jelasnya.

Sementara tersangka Suwandi dierat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal dan pidana denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

"Tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Polres Muba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved