Berita Palembang

Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan di Jembatan Ampera Ditangkap,Ngaku Ikut Tendang dan Pukul Korban

Gandi juga mengaku, saat FD rekannya melakukan menusukan kepada korban Ongki, saat itu dirinya membantu FD pengeroyokan korban.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
andi wijaya/sripoku.com
Ginda Lesmana Alias Gandi (30), warga KH Gub Bastari, Palembang turut berurusan dengan anggota Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang karena terlibat kasus pembunuhan di jembatan Ampera. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Ginda Lesmana Alias Gandi (30), pelaku pembunuhan terhadap korban yakni Ongki Saputra (27), warga Jalan Faqih Usman Lorong Hijrah Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I, Palambang, akhirinya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polrestabes, Palembang, Senin, (29/1/2024) 

Pelaku yakni Ginda Lesmana Alias Gandi (30), warga KH Gub Bastari, Palembang, ditangkap petuga Unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, saat bersembunyi di rumah keluarga di Jalan Ampera 1 tepatnya Simpang Mata Merah, Kalidoni Palembang, sekitar pukul 21.00. 

Satu bulan buron, Gandi mengaku hanya  ikut melakukan pemukulan dan menendang korban yakni Ongki Saputra, saat FD (DPO), rekannya menusuk korban.

Gandi juga mengaku, saat FD rekannya melakukan menusukan kepada korban Ongki, saat itu dirinya membantu FD pengeroyokan korban.

" Jujur saat itu awal saya tidak tahu mereka ribut. Teman saya ini tiba-tiba turun dari bentor, langsung kebelakang mengambil pisau saya, yang saya simpan tak jauh dari TKP," ungkapnya. 

Lanjutnya, setelah mengambil pisau, sambung Gandi terlihat keduanya ribut " saya itu lalu korban langsung saya pukuli dan tendang pak. Saat itu Pulo FD menusuk korban," akunya. 

Informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan yang dilakukan Gandi dan rekannya FD (DPO), terjadi pada Jumat, (15/12/2023), sekitar pukul 20.30. di jalan KH Azhari, tepatnya di bawah jembatan Ampera. Warung tuak Ayu Kelurahan 7 Ulu kecamatan SU I, Palembang.

Baca juga: Emas Rp 130 Juta Hilang dari Lemari, Warga Grand Palazzo Lapor Pencurian ke Polrestabes Palembang

Baca juga: 7 Perampok Sadis Beraksi di 3 Lokasi Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Satu Diantaranya Perempuan

Dimana berawal, saat ketiaknya sedang minum tuak di TKP (tempat kejadian perkara), lalu korban dan FD sedang duduk didalam bentor sambil minum tuak, sedangkan Ganti sedang menjaga parkir di TKP tidak jauh dari keduanya. 

Lantaran tersinggung perkataan, kedua pun Ongki dan FD terjadi cekcok mulut. Membuat FD keluar dari bentor dan mengambil pisau milik Gandi yang saat itu di simpannya tidak jauh dari TKP.

Setelah mengambil pisau, FD kembali mendatangi korban dan dibantu Gandi korban menjadi korban menusukan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

" Benar salah pelaku sudah kita amankan, pelaku ini merupakan rekan FD yang ikut pengeroyokan korban Ongki," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat menggelar perkara pelaku, Selasa, (31/1/2024). 

Lanjut Harryo, pelaku ditangkap setelah keberadaannya berhasil di endus, " jadi pelaku ini bersembunyi di rumah keluarganya di kawan Mata Merah. Nah saat berhasil kita endus, pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan," katanya, sambil mengatakan masih ada satu pelaku utama dan indetitas sudah dikantongi. 

Lebih jauh Harryo mengatakan, untuk motif penumbuhan ini, berawal ketiganya yakni Korban ongki, FD, dan Gandi sedang minum tuak di TKP, " lantaran tersinggung omongan korban, terjadilah cek-cok mulut. Yang menyebabkan penusukan tersebut hingga korban meninggal dunia," ungkapnya. 

Selain mengamankan Gandi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian digunakan pelaku, pakaian digunakan korban dan sandal milik korban. 

Sedangkan, Gandi ini perannya, sambung Harryo, dirinya ikut melakukan pemukulan dan menendang korban hingga korban terjadi.

" Pelaku Gandi ini ikut mengeroyok korban (memukul dan menendang korban-red) hingga terjatuh, dan pisau digunakan FD merupakan milik Gandi," ungkapnya.

Atas ulahnya Gandi terancam Pasal 338 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved