Berita OKU

Mencuri 2 Suku Emas di Rumah Kerabat, Emak-Emak di Baturaja OKU Ditangkap Polisi

SR (41) ibu rumah tangga (IRT) di OKU, Sumsel ditangkap polisi karena mencuri dua suku emas di rumah kerabatnya. 

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
DOK POLISI
Ibu rumah tangga (IRT) berinisal SR (41) terpaksa berurusan dengan polisi karena mencuri 2 suku emas di rumah kerabatnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- SR (41) ibu rumah tangga (IRT) di OKU, Sumsel ditangkap polisi karena mencuri dua suku emas di rumah kerabatnya. 

Aksi pencurian itu dilakukan SR saat dia diminta bantu beres-beres rumah korban yang baru saja menggelar hajatan. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban atas nama Apriyanto di Jalan Garuda Emas Kemiling RT 11 RW 04 Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan.

Kronologis kejadian, pelaku yang masih tergolong kerabat korban dimintai bantuan beres-beres rumah karena keluarga korban baru saja ada acara.

Saat beres-beres rumah itu, pelaku melihat perhiasan emas, tergiur melihat perhiasan emas 24 kareta itu pelaku tanpa pikir panjang lagi mengambil barang tersebut.

Baca juga: Kepergok Curi 3 Ton TBS Sawit Perusahaan, Petani di PALI Diserahkan ke Polisi

Selain mengambil 2 suku emas 24 Karat (13,4 gram) pelaku juga mencuri 1 (satu) unit HP Merk Readmi Note 8 Pro biru yang terletak di dalam rumah korban.

Setelah mengambil emas dan hp pelaku pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Setelah beberapa lama pelaku pulang, korban baru menyadari emas dan hp hilang. kemudian melaporkan kasus ini ke polisi Polsek Baturaja Timur.

Mendapat laporan itu Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Indra Syah Putra SH MSi beserta Tim Opsnal melakukan lidik.

Berdasarkan hasil lidik pelaku yang sedang berada di rumah pelaku di Jalan.

Raden Fatah  Kelurahan Sukaraya. Selanjutnya polisi mnegamankan pelaku di rumah kediamannya dan  dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk di proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu Kotak HP Merk Readmi Note 8 Pro biru hasil kejahatan.

Pelaku terjaring kasus tindak pidana “Pencurian “ sebagaimana yang dimaksud dalam (pasal 362  KUHPidana). 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved