Berita PALI

Kepergok Curi 3 Ton TBS Sawit Perusahaan, Petani di PALI Diserahkan ke Polisi

AR (23) tak berkutik saat kepergok satpam hendak membawa kabur 3 ton TBS sawit milik PT Abuhrami di Desa Air Itam Timur PALI

DOK POLISI
AR (23) Tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT Abuhrami beserta barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- AR (23) tak berkutik saat kepergok satpam hendak membawa kabur 3 ton TBS sawit milik PT Abuhrami di Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu berhasil ditangkap satpam yang melihatnya hendak kabur membawa TBS sawit curian menggunakan perahu ketek. 

Ketika itu satpam perusahaan sedang berpatroli di sepanjang tanggul kebun kelapa sawit PT Abuhrami dan mendapati warga Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin itu hendak kabur membawa hasil curiannya. 

Dipergoki oleh Sekuriti perusahaan saat melakukan aksinya pada Jum'at (26/2024) malam, sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan menyampaikan AR tertangkap tangan saat sedang membawa buah sawit menggunakan perahu ketek di area Blok D 16 E perkebunan kelapa sawit PT Abuhrami.

"Pelaku kepergok pihak Sekuriti dan Anggota Brimob saat sedang mengangkut buah sawit hasil curian menggunakan perahu ketek," ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Guru Pukul Murid Pakai Rotan di Muratara Divonis Bersalah, Berawal Tegur Siswa Ribut di Kelas

Lebih lanjut dijelaskannya, AR tertangkap tangan melakukan Aksi pencuriannya, berawal dari pihak sekuriti perusahaan dan anggota Brimob sedang melakukan Patroli menggunakan perahu ketek di sepanjang tanggul kebun kelapa sawit PT Abuhrami.

Namun saat di TKP pihak keamanan perusahaan mendengar ada suara mesin perahu lain.

Lantaran curiga, kemudian Tim Patroli pihak keamanan perusahan mematikan mesin perahu milik mereka, sambil mendayung mereka mendekati sumber suara perahu yang dicurigai.

"Setelah mendekat mereka melihat perahu yang dicurigai membawa buah kelapa sawit sebanyak 3 ton, petugas keamanan kemudian langsung mengamankan pelaku, "ungkapnya.

Setelah mengamakan pelaku, kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keamanan perusahaan ke Polsek Penukal Abab pada Sabtu (27/1/2024) pagi.

Mendapati laporan tersebut, kemudian Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab  menjemput dan mengamankan pelaku untuk diproses hukum.

Di hadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Abuhrami.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu perahu ketek biru yang panjangnya kurang lebih 3,5 meter dan buah kelapa sawit dengan berat 3000 kg atau 3 ton yang dicuri pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan sebesar Rp 6.600.000," tandasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved