Berita MUBA

Dilaporkan Warga Lewat Website Banpol Polda Sumsel, Juarsih Pengedar Sabu Di Muba Ditangkap Polisi

Juarsih (35) pengedar narkoba berhasil diringkus polisi berkat laporan warga melalui website bantuan polisi (Banpol) Polda Sumsel

|
DOK POLISI
Juarsih (35) pengedar sabu di Muba ditangkap polisi berkat laporan warga di website Banpol Polda Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Juarsih (35) pengedar narkoba yang ditangkap dengan barang bukti sabu berhasil diringkus polisi berkat laporan warga melalui website bantuan polisi (BANPOL) Polda Sumsel. 

Sebagai informasi, masyarakat bisa melaporkan tindak kejahatan melalui website Banpol Polda Sumsel di http://sumsel.polri.go.id/banpolonline.

Seperti Juarsih yang ditangkap polisi berkat laporan warga yang sudah geram dengan aksinya sebab sering mengedarkan barang haram narkotika di Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK  melalui Kasat Narkoba AKP Tomy Prambana SIK, mengatakan Satres Narkoba Polres Muba menindaklanjuti setelah masuknya informasi masyarakat dari website BANPOL terkait adanya peredaran narkoba.

Mendapatkan infromasi tersebut kita langsung bergerak cepat merespon informasi tersebut.

"Setelah informasi dianggap lengkap pelaku JR berhasil kita amankan. Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening warna putih dengan berat bruto 1,41 gram,"kata Tomy, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Capres 02 Prabowo Subianto Ke Musi Rawas Lewat Lubuklinggau, Polisi Berjaga di Lokasi Keramaian

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tersanga ini sering mengedarkan narkoba di pinggir jalan Desa Rantau Panjang. 

"Tersangka JR telah kami tetapkan menjadi tersangka,  dan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman pidana  seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 tahun , paling lama  20 tahun  dan pidana denda paling sedikit  1 milyar rupiah, paling banyak  Rp10 milyar rupiah,"ungkapnya.

Pihaknya mengimbau jika mengetahui adanya peredaran narkoba bisa melaporkan pada aplikasi berbasis website  BANPOL,  aplikasi yang digagas oleh Bapak Kapolda Sumsel Irjen pol. A. Rachmad Wibowo, untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhannya atas pelayanan polri, juga memberikan informasi berkaitan dengan kamtibmas.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah perduli memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkoba,  karena dengan tindakan tersebut secara tidak langsung telah  turut berperan mencegah anak bangsa keracunan akan  barang haram tersebut,"tutupnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved