Berita Palembang
KPU Sumsel Ungkap Ada 55.312 DPTb Pemilu 2024, Pemilih Palembang Paling Banyak Pindah
KPU Sumsel mengungkap 55.312 pemilih terdata dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024, Palembang paling banyak pemilih masuk dan keluar.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
Dijelaskan Prahara Andri Kusuma, jika pemilih yang telah terdaftar di DCT bisa mengurus pindah memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) lain hingga H-7 pencoblosan atau 7 Februari 2024.
Andri menjelaskan, hanya ada 4 alasan pemilih yang bisa mengurus pindah memilih di TPS lain itu. Yaitu, pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
'Jadi, hanya mereka yang punya alasan itu yang bisa mengurus pindah TPS lain hingga H-7. Sedangkan alasan lain tidak bisa, " katanya.
Diterangkannya, bagi pemilih yang ingin pindah TPS itu sendiri harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Diantaranya surat keterangan rawatrawapq inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping, bagi yang berasalan sakit.
Surat dari BNPB/BPBD, Kepala Desa/ Lurah atau pemberitaan dari media massa, bagi alasan pemilih yang tertimpa bencana.
Sedangkan pemilih pindah karena menjadi tahanan harus melampirkan surat pernyataan dari kalapas atau karutan. " Nah, kalau soal jumlahnya (tahanan) kita belum bisa memastikan, karena ada yang masuk dan ada yang keluar, " paparnya.
Terakhir dokumen persyaratan berapa surat tugas atau pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, atau perusahaan, dan cap basah, dan fotocopy KTP-el dan atau KK terbaru.
"Bagi masyarakat untuk mengetahui secara pasti, bisa menghubungi petugas PPS/ PPK/ KPU Kabupaten atau kota setempat, atau berkoordinasi dengan Helpdesk KPU Sumsel atau KPU Kabupaten kota, " jelasnya.
Untuk cara mengurus pindah memilih TPS lain sendiri, Andri mengungkapkan pemilih bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kota, PPK (kantor camat) , PPS (kantor lurah/ Desa), daerah asal atau tempat tujuan.
Pemilih harus menunjukkan e-KTP/ KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya. Dimana Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
Apabila terdaftar dalam DPT (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir A. Surat pindah memilih.
"Pastinya, pelayanan pindah memilih dengan alasan tadi, dapat diurus mulai 16 Januari sampai 7 Februari 2024, baik di kantor KPU, PPK dan PPS dengan layanan dibuka mulai hari kerja. Khusus pada 7 Februari layanan mulai pukul 08.00-23.59 Wib, " tukasnya.
Sementara Ketua KPU kota Palembang Syawaludin mengungkapkan, pihaknya mencatat DPTb jika yang pindah masuk laki-laki 1.936 dan perempuan 2.105 dengan total jumlah pemilih sebanyak 4.041 orang, dan tersebar di 1.383 TPS. Sedangkan pemilih pindah keluar Laki-laki sebanyak 4.202 dan perempuan 4.168 dengan total jumlah pemilih 8.379 yang tersebar di 3.260 TPS.
"Pastinya, pemilih pindah ini tersebar baik dalam provinsi, luar provinsi bahkan luar negri, " pungkasnya.
Lokasi Gerakan Pangan Murah Polda Sumsel, Jual Beras Harga Terjangkau, Serentak di 17 Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Bikin Resah Warga, Ular Sepanjang 3 Meter dan 15 Telurnya Dievakuasi Damkar Palembang |
![]() |
---|
Wanita di Palembang Laporkan Suami & Keluarganya ke Polisi, Bersama Ibunya Jadi Korban Pengeroyokan |
![]() |
---|
Jadwal Pasar Murah Digelar Disdag Palembang dan HIPMI 13- 20 Agustus 2025, Telur Ayam Rp 20 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Honorer Non-Database Terancam Dirumahkan, Pemkot Palembang Kaji Skema Outsourcing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.