Firli Bahuri Mudik ke OKU
Momen Firli Bahuri Eks Ketua KPK Mudik ke OKU, Bercanda Dengan Warga Hingga Ikut Buat Lempok Durian
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah mudik ke Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, asyik buat dodol
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkkan tengah pulang ke kampung halamannya di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Momen tersebut diketahui setelah beredar video Firli Bahuri berada kecamatan Pengandonan, OKU, seperti yang diunggah akun @sumsel.terciduk, Minggu, (28/1/2024).
Dalam video tersebut, Firli Bahuri terlihat bercanda dengan beberapa warga sembari dirinya ikut membuat Lempok durian yang biasa disebut jugo dodol durian.
Baca juga: Dulu Tak Direstui, Arzum Bule Austria Kini Tak Dinafkahi Awan Sang Suami, Firasat Orang Tua Terbukti
Firli Bahuri ditemani istrinya tampak berdiri mengaduk lempok di dalam wajan besar yang ditumpuk diatas batu bata.
Sementara, keduanya berada di tengah rumah panggung saat asyik mengadon dodol lempok durian.
"Ini kita lagi bikin masak lempok duren di kecamatan Pengandonan, Ogan Komering Ulu," ujar Firli Bahuri dalam video beredar.
"Berapa jam ini bikinnya," tanya Firli kepada orang sekitarnya.
"6 jam minimal lima jam," seru orang sekitarnya.
"Hah enam jam? jadi ini dari pagi tadi," ujar Firli tampak kaget disambut dengan tawa orang yang melihat ekspresi terkejutnya.
Kedatangan Firli Bahuri di desa masa kecilnya ini ternyata disambut hangat oleh warga sekitar.
Unggahan itu pun mendapat berbagai komentar dari warganet.
"Sehat selalu Jenderal," kata N.Thoha.
"Wkwkwk 6 jam," ujar Kuyung_rio.
"Tenang be masyarakat Indonesia mudah lupo dan mudah memaafkan," kata Titaniaayu.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Ari menjelaskan pemberhentian Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 129/P tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari Dwipayana dalam pesan singkat, Jumat (29/12/2023).
Ari menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut.
Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023.
Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dewas
KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri lantaran terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," kata Ari.
Firli diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Rabu (27/12/2023) memaparkan terdapat 3 pelanggaran kode etik dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.
Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua dan Pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK," kata Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023) malam.
"Tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," ujarnya lagi.
Firli bahkan mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.
Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae Perwira di Dalam Rantis Brimob Lindas Ojol, Punya Jabatan Penting |
![]() |
---|
Nama Lengkap 7 Anggota Brimob di Dalam Mobil Rantis Lindas Affan Kurniawan, Bripka Rohmat Jadi Sopir |
![]() |
---|
Karier Kepolisian Irjen Asep Edi Suheri Kapolda Metro Jaya Nyaris Diamuk Ojol, Kekayaan Rp6 Miliar |
![]() |
---|
50 Soal Cerdas Cermas Maulid Nabi 2025 dan Kunci Jawabannya, Materi Sirah Nabawiyah |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.