Oknum Polisi Tipu Polisi di Sumsel
Vonis Oknum Polisi Tipu Polisi di Sumsel 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ivan Herwantoro oknum polisi tipu polisi di Sumsel, lebin ringan dari tuntutan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada oknum polisi Ivan Herwantoro yang tersandung kasus dugaan penipuan terhadap korbannya yang juga anggota polisi.
Vonis oknum polisi tipu polisi di Sumsel ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui Ivan Herwantoro menipu dengan modus menjanjikan bisa mengurus mutasi Kapolsek Air Sugihan kepada korban Andi Pratama yang berpangkat perwira.
Putusan vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/1/2024).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ivan Herwantoro telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Iptu Andi Pratama mengalami kerugian hingga mencapai Rp 150 juta.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ivan Herwantoro dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara," ujar Majelis Hakim.
Baca juga: Emas Rp 130 Juta Hilang dari Lemari, Warga Grand Palazzo Lapor Pencurian ke Polrestabes Palembang
Selanjutnya baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
Menanggapi hal itu JPU Angga Faizal mengatakan, hukuman tersebut masih terbilang setimpal karena terdakwa menyampaikan keterangan secara jelas dan mengakui kesalahannya.
"Dilihat dari tuntutan dua tahun enam bulan dan vonis dua tahun, dirasa masih memenuhi. Sebab terdakwa juga menyampaikan keterangan tidak berbelit-belit di persidangan dan mengakui kesalahannya, " katanya.
Lanjut Agung terdakwa mengaku telah menggunakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dia mengaku uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, " tandasnya.
SEBELUMNYA diberitakan, terdakwa Ivan Herwantoro menipu dengan modus bisa mengurus mutasi jabatan dengan memberikan sejumlah uang.
Diketahui terdakwa Ivan Herwantoro adalah anggota Polri yang bertugas di Polsek Pedamaran, OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
Sidang menghadirkan saksi korban yakni Andi Pratama bersama istrinya, Selasa (5/12/2023).
Andi Pratama selaku korban mengalami kerugian Rp 150 juta karena terperdaya atas janji terdakwa yang mengklaim bisa mengurus mutasi jabatan Kapolsek.
Namun, kenyataannya uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH, Andi Pratama mengatakan setelah mendapat nomor telepon terdakwa ia menelepon lalu pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasinya menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan.
"Terdakwa mengaku bisa membantu mutasi, mulanya meminta uang Rp 50 juta untuk mengurus mutasi saya sebagai Kapolsek Air Sugihan. Dari situ saya minta istri transfer ke rekening terdakwa," kata Andi dalam persidangan.
Kemudian terdakwa kembali menghubungi Andi dan mengatakan jika jabatan Polsek Air Sugihan banyak yang mengantre sehingga terdakwa meminta uang lagi senilai Rp 50 juta.
Tak hanya itu, terdakwa bahkan kembali minta ditransfer uang Rp 50 juta oleh Andi, sehingga total kerugian mencapai Rp 150 juta.
"Dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai daftar mutasi keluar nama saya tidak ada, " katanya.
Dalam dakwaan terdakwa Ivan Herwantoro, diceritakan pada tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 11:30 WIB saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan Saksi Aiptu Teguh, pada saat itu Saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi Saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas).
Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.
Lalu setelah mendengar hal tersebut Saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi Saksi Andi Pratama ke Polda Sumsel.
Selanjutnya saksi Aiptu Teguh langsung menelepon terdakwa dan menyampaikan agar membantu mutasi Saksi Andi Pratama dan disetujui oleh terdakwa.
Selanjutnya di hari tersebut, saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas, melalui telepon.
Pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.