Siskaeee Ditangkap Polisi

Siskaeee Ngaku Gangguan Jiwa dan Tangan Banyak Sayatan, Bakal Ajukan Pengangguhan Tahanan

Siskaeee dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan.Kuasa hukumnya, Taufan Agung Ginting, berencana mengajukan penangguhan penahanan pasca klien ditangkap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Siskaeee dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan.Kuasa hukumnya, Taufan Agung Ginting, berencana mengajukan penangguhan penahanan pasca klien ditangkap 

"Biar saja proses berjalan dan saya akan ajukan penangguhan penahanan," ujar Tofan.

Untuk diketahui, Siskaeee ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024).

Senyum Siskaeee Ditangkap Polisi, Sempat Mangkir Panggilan dan Beberapa Kali Pindah Tempat Tinggal
Senyum Siskaeee Ditangkap Polisi, Sempat Mangkir Panggilan dan Beberapa Kali Pindah Tempat Tinggal (Instagram/lambe_turah)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penyidik menahan tersangka karena dua kali mangkir pemeriksaan.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Ade saat dikonfirmasi.

Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," tambah dia.

Setelah ditangkap, pihak kepolisian langsung memeriksa kesehatan dan urine Siskaeee.

Namun, hasil tes urine yang dilakukan terhadapnya menunjukkan Siskaeee negatif mengonsumsi narkoba.

"Kemudian tersangka dikasih kesempatan untuk makan malam. Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urin dengan hasil negatif," kata Ade Ary Syam Indra.

Selanjutnya polisi akan memeriksa Siskaeee dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus produksi film porno.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dilantai 5 subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Rencananya, Siskaeee akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Namun, 10 tersangka dikenai wajib lapor.

"Tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," ungkapnya.

Karena itu, penyidik memandang sementara ini tidak perlu menahan tersangka lainnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved