Berita Palembang

Rp 6,4 Miliar Habis Foya-foya, Oknum Supervisor Bank Pelat Merah di OKI Korupsi Uang Nasabah

Oknum supervisor marketing salah bank pelat merah di OKI korupsi uang nasabah Rp 6,4 miliar, hasil kejahatan habis foya-foya dan judi online.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN RANGGA
Oknum supervisor marketing salah bank pelat merah di OKI korupsi uang nasabah Rp 6,4 miliar, hasil kejahatan habis foya-foya dan judi online. Tim Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka AT, Selasa (23/1/2024) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum supervisor marketing salah bank pelat merah di Ogan Komering Ilir (OKI)  inisial AT tersangka korupsi uang nasabah dijebloskan ke penjara setelah buron satu bulan.

Tersangka AT korupsi dana rekening nasabah yang totalnya mencapai Rp 6,4 miliar.

Uang hasil kejahatannya korupsi dana rekening nasabah tersebut dihabiskan untuk foya-foya dan judi online.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini, Rabu (24/1/2024).

Selasa (23/1/2024), Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kediaman Tersangka AT yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun nomor 4267 RT 77 RW 22 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang

Beberapa dokumen penting serta Handphone disita pihak Tim penyidik Kejati Sumsel.

Satu dus serta 1 kantong berkas dan dokumen berisi catatan nama nasabah milik tersangka serta satu unit Hp disita dari kediaman pegawai Bank Plat merah ini yang merupakan tersangka korupsi dana rekening nasabah sebesar Rp6,4 Miliar.

Baca juga: Penampakan Jalan Cor Beton Hubungkan Desa Talang Jaya ke Cengal OKI, Anggaran Rp 56,9 miliar

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan tersangka AT sempat menjadi DPO Kejati Sumsel selama 1 bulan.

Tim penyidik melakukan penggeledahan serta mengamankan beberapa barang bukti berkas dokumen untuk menguatkan barang bukti penyitaan.

Faktanya sendiri uang hasil duplikasi nama nasabah ini digunakan untuk foya-foya seperti bermain judi online.

Zainal Arifin Ketua RT setempat mengatakan jika rumah yang digeledah oleh penyidik tersebut merupakan rumah milik kedua orangtua tersangka AT.

"Setahu saya itu rumah orang tuanya, memang saat ini ditempati olehnya (AT), tapi jarang," jelasnya.

AT sendiri menurut Zainal dikenal sebagai seorang pemuda yang biasa-biasa saja dilingkungannya.

"Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media sosial bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi," ungkapnya.

Diketahui tersangka AT sempat menyandang status sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran tak pernah penuhi panggilan penyidik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved