Berita Palembang
Rp 6,4 Miliar Habis Foya-foya, Oknum Supervisor Bank Pelat Merah di OKI Korupsi Uang Nasabah
Oknum supervisor marketing salah bank pelat merah di OKI korupsi uang nasabah Rp 6,4 miliar, hasil kejahatan habis foya-foya dan judi online.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum supervisor marketing salah bank pelat merah di Ogan Komering Ilir (OKI) inisial AT tersangka korupsi uang nasabah dijebloskan ke penjara setelah buron satu bulan.
Tersangka AT korupsi dana rekening nasabah yang totalnya mencapai Rp 6,4 miliar.
Uang hasil kejahatannya korupsi dana rekening nasabah tersebut dihabiskan untuk foya-foya dan judi online.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini, Rabu (24/1/2024).
Selasa (23/1/2024), Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kediaman Tersangka AT yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun nomor 4267 RT 77 RW 22 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang
Beberapa dokumen penting serta Handphone disita pihak Tim penyidik Kejati Sumsel.
Satu dus serta 1 kantong berkas dan dokumen berisi catatan nama nasabah milik tersangka serta satu unit Hp disita dari kediaman pegawai Bank Plat merah ini yang merupakan tersangka korupsi dana rekening nasabah sebesar Rp6,4 Miliar.
Baca juga: Penampakan Jalan Cor Beton Hubungkan Desa Talang Jaya ke Cengal OKI, Anggaran Rp 56,9 miliar
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan tersangka AT sempat menjadi DPO Kejati Sumsel selama 1 bulan.
Tim penyidik melakukan penggeledahan serta mengamankan beberapa barang bukti berkas dokumen untuk menguatkan barang bukti penyitaan.
Faktanya sendiri uang hasil duplikasi nama nasabah ini digunakan untuk foya-foya seperti bermain judi online.
Zainal Arifin Ketua RT setempat mengatakan jika rumah yang digeledah oleh penyidik tersebut merupakan rumah milik kedua orangtua tersangka AT.
"Setahu saya itu rumah orang tuanya, memang saat ini ditempati olehnya (AT), tapi jarang," jelasnya.
AT sendiri menurut Zainal dikenal sebagai seorang pemuda yang biasa-biasa saja dilingkungannya.
"Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media sosial bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi," ungkapnya.
Diketahui tersangka AT sempat menyandang status sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran tak pernah penuhi panggilan penyidik.
berita palembang terkini
Oknum Supervisor Bank Pelat Merah Korupsi Uang Nas
Korupsi Bank Pelat Merah
Korupsi di OKI
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
Pasca Dirusak, Pos Polisi Kontainer di Pangkal Jembatan Musi 6 Palembang Bakal Kembali Difungsikan |
![]() |
---|
Akan Dibangun Rusunawa Warga Kampung Tuna Netra Seduduk Putih Palembang Menolak Digusur, Punya Dasar |
![]() |
---|
Sejumlah Siswa SD Keracunan, Ratu Dewa Tegaskan Komitmen Palembang Dukung Program MBG |
![]() |
---|
Di Tengah Gencarnya Budaya Asing, Koalisi Masyarakat Puisi Ajak Generasi Muda Cintai Sastra |
![]() |
---|
Desy Natalia Dilantik Jadi Ketua Womenpreneur BPD HIPMI Sumsel, Siap Jalankan 'Women Support Women' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.