Berita Palembang

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Modus Pelanggaran Pemilu, Segera Lapor Bawaslu Sumsel

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengungkapkan modus pelanggaran Pemilu ditemui termasuk di Sumsel.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengungkapkan modus pelanggaran Pemilu ditemui termasuk di Sumsel, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengungkapkan modus pelanggaran Pemilu yang ditemui di sejumlah daerah termasuk Sumsel.

Hasil temuan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut akan segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.

Ifdhal Kasim lebih lanjut mengatakan banyak pelanggaran pemilu yang terjadi saat ini dan mengarah pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) jelang pemungutan suara 14 Februari 2024.

Hal ini diungkapkan Ifdal Kasim didampingi anggota A Yulianto Nurmansyah, Ragahdo Yosodiningrat dan Koordinator Zona Sumatera V Nazaruddin Ibrahim, selepas melakukan koordinasi dengan sejumlah tim advokasi dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Kantor DPD PDIP Sumsel, Selasa (23/1/2024) sore.

"Kami menekankan kepada TKD yang ada,untuk melaporkan pelanggaran administratif dan mengarah TMS, kepada pihak terkait yang punya otoritas dalam hal ini Bawaslu," katanya.

Baca juga: Ganjar Pranowo ke Palembang 2 Februari, 15 Ribu Massa Hadir Kampanye Akbar Capres Nomor Urut 3

Pelanggaran itu diantaranya pemasangan atau membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai yang masuk administratif.

Kemudian netralitas ASN, aparat TNI dan Polri serta money politic, maupun penggunaan bansos (bantuan sosial) yang gencar dilakukan, dengan mengaitkan seolah-olah itu bantuan paslon tertentu.

"Nah bentuk- bentuk ini untuk segera dilaporkan TPD setiap tingkatan ke Bawaslu, termasuk pengarahan kepala desa, guru, perawat dan lainnya, ataupun ASN hadir dalam masa kampanye untuk dilaporkan, " paparnya.

Dikatakannya, hal ini perlu dikumpulkan bukti pelanggaran yang ada untuk mengarah TMS, sehingga perlu didata dari awal dan didiskusikan teman di daerah.

"Kita ingin tahu juga apa halangan maupun kesulitan yang didapat biar ada solusi, dan kita buat jadwal siapa yang jadi penanggung jawab masing- masing provinsi atau kabupaten kota, " paparnya, seraya menyinggung keterlibatan Gubernur Jambi yang sudah viral melakukan pelanggaran.

Sementara untuk Provinsi Sumsel sendiri meski belum tercatat, namun dari laporan tim advokasi dan penegakan hukum TKD Sumsel sudah banyak pelanggaran pemilu dan jenis pelanggarannya hampir sama dengan daerah lain.

"Pelanggaran hampir sama seperti pencopotan atau perusakan APK, netralitas ASN dan keterlibatan aparat desa, tapi itu laporannya masih akan disusun dan dilaporkan ke Bawaslu" ucapnya, seraya di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang paling banyak temuan pelanggaran.

TKN berharap dengan adanya pertemuan dan diskusi dengan TKD Provinsi (Sumsel, Jambi dan Lampung) itu ke depannya bisa lebih bekerjasama lebih efektif serta cepat, jika terjadi pelanggaran kalau sangat serius seperti keterlibatan ASN bisa dibantu TPN.

"Jadi perlu lebih bekerja efektif mengumpulkan pelanggaran yang ada, termasuk saat pencoblosan dan pasca pencoblosan rawan pelanggaran, " tandasnya.

Koordinator Advokasi dan Penegakan Hukum TPN Sumatera Zona V, Nazaruddin Ibrahim menambahkan, jika apa yang dilakukan TPN sebagai bagian menyambut dinamika keresahan masyarakat selama ini, terhadap pelanggaran pemilu setiap tahapan, dan ini harus dibuktikan secara nyata bukan sekedar ilusi .

"Kami ingin seluruh keresahan rakyat untuk pemilu bersih dan bermartabat didapatkan, sehingga kecurangan tidak terjadi, " pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved