Berita OKU Timur

Tangis Haru Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di OKU Timur, Perkaranya Dihentikan Kejaksaan Melalui RJ

tersangka kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten OKU Timur tak kuasa menahan tangis haru karena perkara hukum yang menjeratnya sudah dihentikan.

TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
Tangis haru tersangka kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ledis Setiawan (30), warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, Selasa (23/01/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Ledis Setiawan (30) tersangka kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten OKU Timur tak kuasa menahan tangis haru karena perkara hukum yang menjeratnya sudah dihentikan. 

Dia bisa menghirup udara bebas berkat Restorative Justice (RJ) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur. 

warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI ini sebelumnya melanggar Pasal Yang dilanggar 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang LLAJ terkait kecelakaan maut di Kabupaten OKU Timur. 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH didampingi Kasi Pidum  M. Arief Budiman SH MH dan Jaksa Fasilitator M Adenan SH mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri OKU Timur menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif Justice atas nama tersangka Ledis Setiawan (30).

"Tersangka ini melanggar pasal 310 undang-undang lalu lintas jalan dengan kasus kecelakaan lalu lintas," katanya saat dibincangi Selasa (23/01/2024).

Baca juga: Sinetron Ikatan Cinta Tamat, Inilah Momen Haru Perpisahan Pemain dan Kru Setelah 1384 Episode

Lanjut kata dia, kejadian tersebut terjadi Rabu 6 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kronologisnya, saat itu tersangka mengemudikan mobil Mitsubishi dump truk warna Orange bernomor Polisi BG 8874 LN dari arah Belitang menuju Desa Paya Kabung Kabupaten OI.

Kemudian saat perjalanan tersangka merasa kelaparan dan hendak makan di rumah makan pecel lele yang berada di BK 2 Desa Srikaton.

Lalu tersangka tersangka memberhentikan kendaraan di badan jalan sebelah kiri.

Lalu tersangka turun dari mobil tersebut dan berjalan menuju rumah makan tersebut.

Tanpa memasang rambu-rambu lalu lintas penanda parkir di belakang yang dikendarainya tersebut.

"Kemudian cuaca hujan deras datanglah sepeda motor yang berboncengan dua orang menabrak belakang. Kemudian mengakibatkan dua orang meninggal dunia," jelasnya.

Untuk syarat-syarat penghentian penuntutan tersebut sudah terpenuhi.

Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatannya, kemudian ancamannya juga dikecualikan karena kelalaian melakukan mengemudi dan truk tersebut.

"Kemudian kita hentikan perkaranya melalui keadilan restoran," pungkasnya. 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved