Oknum TNI Dilaporkan Dugaan Penipuan
Sosok Serda AN Oknum TNI di Palembang Dilaporkan Dugaan Penipuan Masuk TNI, Korban Rugi Rp 330 Juta
Sosok Serda AN oknum TNI di Palembang kini menjadi sorotan karena dilaporkan atas dugaan penipuan seleksi masuk TNI
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sosok Serda AN oknum TNI di Palembang kini menjadi sorotan karena dilaporkan atas dugaan penipuan seleksi masuk TNI yang kasusnya sudah dilaporkan ke Pomdam 2 Sriwijaya.
Dalam keterangannya, korban mengaku tertipu Rp 330 juta akibat perbuatan Serda AN.
Diketahui, Serda AN adalah anggota TNI AD yang berdinas di Kesdam II/Swj.
Terhitung sejak laporan dugaan penipuan itu dilayangkan oleh Julian Kusnadi (45) pada 17 November 2023, rupanya Serda AN hampir dalam kurun waktu yang sama juga telah dilaporkan desersi oleh pihak Kesdam II/Swj.
Kapendam II/Swj Kolonel Arh Saptarendra P mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Kesdam 2 Sriwijaya bahwa Serda AN sudah desersi sejak November 2023.
"Kami dapat laporan dari Kesdam II/Swj yang bersangkutan sudah desersi sejak 15 November 2023 lalu," kata Selasa (23/1/2024).
Terkait laporan terhadap Serda AN, Pomdam II/Swj menyerahkan perkaranya kepada Otmil Palembang.
"Berdasarkan laporan desersi, pelimpahan perkara dan permintaan bantuan pencarian dari Kesdam kepada Pomdam II/Swj maka kepada Serda AN dilakukan proses penyidikan dan hingga akhirnya oleh Pomdam II/Swj diserahkan perkaranya kepada Otmil Palembang," tuturnya.
Baca juga: Reaksi Shandy Purnamasari Saat Baca DM Juragan 99 Sang Suami Kode Minta Izin Menikah Lagi
Kapendam menegaskan saat ini pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan dengan meminta keterangan terhadap pelapor.
"Hingga saat ini, Pomdam II/Swj telah menindaklanjuti pengaduan dengan meminta keterangan terhadap pelapor," katanya.
Masih kata dia, terkait dengan proses pengaduan dugaan penipuan yang dilakukan Serda AN, masih berlanjut dilakukan oleh Denpom Bengkulu. Dan akan dilakukan permintaan keterangan dari istri dari Julian Kusnadi sebagai saksi.
"Untuk masalah dugaan penipuan, karena masih proses penyidikan maka kami belum monitor sejauh mana akan tetapi bisa dicek melalui pelapor karena tentunya pelapor sempat memberikan keterangan kepada Denpom. Demikian juga untuk proses hukum selanjutnya silakan bisa di cek ke Otmil Palembang. Sebagaimana perintah Pangdam II/Swj, setiap pelanggaran yang akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Korban Rugi Rp 330 Juta
Saat dikonfirmasi, Sri (41) istri Julian Kusnadi (45) yang melaporkan perkara ini mengatakan, ia telah menyetorkan uang sekitar Rp 330 juta kepada oknum TNI tersebut yang mengaku bisa membantu anaknya untuk lulus tes TNI AD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.