Berita OKU Timur
Konflik Internal, Ketua Yayasan Pesantren Nurul Huda OKU Timur Digugat ke Pengadilan
onflik internal Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Kabupaten OKU Timur kini mencuat ke publik dan sudah masuk ranah pengadilan.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Konflik internal Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Kabupaten OKU Timur kini mencuat ke publik.
Hal ini terungkap setelah Ketua Yayasan Afandi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.
Bahkan saat ini perkara gugatan dengan nomor 1/PDT.G/2024/PNBTA telah sidang perdana.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim M Fahri Ihsan SH, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja.
Ketua Yayasan Afandi tersebut digugat oleh Hj Siti Sumaiah, Mursyid dan Imam Safei ke Pengadilan Negeri Baturaja atas perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Penggugat, Arif Awlan dari Kantor Hukum Arif Awlan dan Rekan mengatakan, ada dua tergugat dalam perkara ini.
Diantaranya, Afandi selaku Ketua Yayasan saat ini dan Notaris Lina Lestari. Dimana para tergugat ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Para tergugat ini telah mengubah akte pergantian pengurus Yayasan secara sepihak. Serta tanpa melibatkan penggugat baik dalam rapat perubahan akte pergantian pengurus," kata Arif Awlan didampingi rekanya Edwar Sagala, SH dan Indra, SH, saat dibincangi Selasa (23/01/2024).
Baca juga: Sering Bolos Kerja, 2 Anggota Polres Empat Lawang Dipecat Tidak Hormat
Lebih lanjut Arif menjelaskan, perkara ini berawal pada tahun 2008 lalu saat Drs Soleh Hasan meninggal dunia.
Drs Soleh Hasan saat itu merupakan Pimpinan Umum Yayasan berdasarkan akta pendirian tahun 1988.
Kemudian pada tahun 2009, Afandi mengganti kepengurusan dengan mengubah akte di Notaris Lina Lestari, dengan dalih terjadinya kekosongan pimpinan.
"Namun dalam pembuatan akte pergantian pengurus yayasan, Afandi tidak melibatkan klien kami," jelasnya.
Padahal kata Arif, penggugat Hj Siti Sumaiah merupakan istri almarhum Drs Soleh Hasan.
Sementara Mursyid dan Imam Safei juga merupakan pendiri dan jajaran pengurus pada saat itu.
"Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam pergantian kepengurusan yayasan. Bahkan penggugat juga tidak pernah diundang dalam rapat," bebernya.
Lebih parahnya lagi sambung Arif, dalam pembuatan akte kepengurusan baru Nomor 2 tanggal 2 Juni 2009 itu, pihak tergugat memuat alasan pergantian kepengurusan karena sudah ada tujuh orang pengurus meninggal dunia.
"Klien kami yakni Mursyid dan Imam Safei, juga dimuat telah meninggal dunia. Padahal beliau berdua masih hidup," ungkapnya.
Dalam tuntutanya, lanjut Arif, para penggugat meminta hakim agar mencabut dan membatalkan akte pergantian pengurus Nomor 2 tanggal Juni 2009.
Serta, mengembalikan akte pendirian awal, Nomor 1 tanggal 1 Februari 1988. Kemudian memerintahkan kepada Para Pihak tergugat untuk tunduk dan patuh pada akta pendirian Nomor: 1 tanggal 1 Pebruari 1988.
"Selain itu, meminta agar hakim menghukum para tergugat untuk mencabut dan membatalkan Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Akta Nomor 2 tanggal 02 Juni 2009," terangnya.
Sementara, penasehat hukum sekaligus kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Kabupaten OKU Timur Dr Tri Susilo SH MHum saat dikonfirmasi via handphone tidak banyak menjelaskan namun akan melihat di persidangan saja.
"Kita liat dalam persidangan saja," ucap Tri Susilo singkat.
Yayasan Pesantren Nurul Huda OKU Timur
Ketua Yayasan Pesantren Nurul Huda OKU Timur Digug
berita oku timur
Tribunsumsel.com
Jalur Komering Rusak Parah Membahayakan Warga, Anggota DPRD OKU Timur Tagih Janji Kampanye Bupati |
![]() |
---|
4.257 Honorer di OKU Timur Terancam Dirumahkan, Pemkab Rancang Solusi Bertahap |
![]() |
---|
Temui Masyarakat OKU Timur, Anggota DPR RI Irma Suryani Sentil Penyaluran Bantuan Beras |
![]() |
---|
Musim Pancaroba, Demam Berdarah Ancam Warga Semendawai Suku III OKU Timur, Dinkes Turun Tangan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca OKU Timur 4 Agustus 2025, Berpotensi Hujan, Waspada Hujan Petir di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.