Berita OKI

Kawanan Perampok di OKI Beraksi Siang Hari, Sekap Korban, Bawa Lari Motor dan Uang Tunai

Kawanan perampok di OKI beraksi siang hari sekira pukul 14.00 WIB, menyekap korban seorang IRTbernama Anis Nur Kholifah (29) istri pemilik rumah.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Kawanan perampok di OKI beraksi siang hari sekira pukul 14.00 WIB, menyekap korban seorang IRTbernama Anis Nur Kholifah (29) istri pemilik rumah. Dua pelaku bernama asan Baki (33), Ferli Fernando alias Abu (25) diamankan di Polsek Mesuji, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Satu keluarga di Blok B, Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi korban perampokan, Minggu (21/1/2/2024).

Kawanan perampok di OKI ini beraksi siang hari sekira pukul 14.00 WIB, menyekap korban seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Anis Nur Kholifah (29) istri pemilik rumah.

Korban disekap di dalam kamar dengan mulut ditutup, tangan dan kaki korban diikat seutas tali.

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Mesuji AKP Bambang Wiyono saat melakukan aksinya kedua pelaku perampokan di OKI masuk ke rumah korban lewat pintu belakang yang tidak dikunci.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku Hasan Baki (33), Ferli Fernando alias Abu (25) pun kepergok oleh korban.

"Seketika itu juga salah satu dari pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau dan korban dibawa ke kamar korban, lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali," kata Bambang kepada Tribunsumsel.com, Selasa (23/1/2024) sore.

Baca juga: 376 Surat Suara Pemilu 2024 di PALI Rusak, Paling Banyak Lembar Surat Suara DPRD Provinsi

Setelah menyekap pemilik rumah, kedua pelaku mulai beraksi dengan mengambil uang korban senilai Rp 2 juta yang kebetulan disimpan oleh korban didalam lemarinya.

"Tidak hanya itu pelaku mengambil satu unit handphone merk realmi 8 pro berikut powerbank dan juga mengambil satu unit sepeda motor Honda beat warna merah," tuturnya.

Sesuai mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku segera meninggalkan tempat kejadian.

"Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugikan diperkirakan lebih kurang sebesar Rp 20 juta," sambungnya.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Mapolsek Mesuji dan polisi bergerak cepat sekitar jam 16.00 WIB polisi mendapatkan informasi jika kedua pelaku sedang berada di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Barat.

"Kami langsung memburu pelaku dan akhirnya berhasil menangkap keduanya. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Mesuji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor Honda beat nopol BG 3608 KAK milik korban, lalu satu unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol milik pelaku.

Selain itu, dua unit handphone, senjata tajam pisau bergagang kayu bersarung kulit milik pelaku, uang 700 ribu dan kain perca yang digunakan untuk mengikat leher serta satu kabel pengikat korban.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved