Berita PALI

376 Surat Suara Pemilu 2024 di PALI Rusak, Paling Banyak Lembar Surat Suara DPRD Provinsi

Hasil rekap penyortiran surat suara tersebut ditemukan 376 lembar surat suara Pemilu 2024 di PALI rusak, paling banyak surat suara DPRD provinsi

|
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Hasil rekap penyortiran surat suara tersebut ditemukan 376 lembar surat suara Pemilu 2024 di PALI rusak, paling banyak lembar surat suara DPRD provinsi. Ketua KPU PALI, Sunario bersama Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya dan Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin beserta Komisioner Bawaslu melakukan pengecekan proses lipat dan sortir surat suara di gedung Orkes Komperta Pendopo Pali pada Senin (15/1/2024) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan baru saja selesai melakukan proses Pelipatan dan Penyortiran surat suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Berdasarkan hasil rekap penyortiran surat suara tersebut ditemukan 376 lembar surat suara Pemilu 2024 di PALI rusak, paling banyak lembar surat suara DPRD Provinsi.

Masa penyortiran dan pelipatan untuk 5 jenis surat suara Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU PALI mulai tanggal 5 Januari sampai 20 Januari 2024.

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut melibatkan 80 Sumber Daya Manusia (SDM).

"Setelah dilakukan penyotiran, ditemukan sebanyak 376 lembar surat suara yang rusak dari 4 jenis surat suara, yakni Presiden, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD, untuk surat suara DPR RI tidak ditemukan adanya kerusakan," kata Sunario Ketua KPU Kabupaten PALI, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: PT KAI Tutup 2 Perlintasan Kereta Api Liar di Lahat, Dipasang Plang Baja, Dijaga Petugas 24 Jam

Lebih lanjut dijelaskan Sunario, jumlah 376 tersebut dari 4 jenis surat suara yang rusak tersebut diantaranya untuk Pemilihan Presiden dan wakil presiden (PPWP) sebanyak 35 lembar.

Kemudian DPRD Provinsi 89 lembar, DPRD Kabupaten PALI 201 lembar dan DPD 51 lembar. Sedangkan untuk DPR RI tidak ditemukan adanya surat suara yang rusak.

"Untuk surat suara DPRD Kabupaten PALI dari Dapil 1 sampai dengan Dapil 6 ditemukan adanya surat suara yang rusak, Dapil 1 ada 11 lembar, Dapil 2 ada 17 lembar, Dapil 3 ada 37 lembar, Dapil 4 ada 21 lembar, Dapil 5 ada 93 lembar dan Dapil 6 ada 22 lembar, jumlah nya ada 201 lembar surat suara yang rusak,"terangnya.

Ia juga mengatakan, jumlah surat suara yang rusak tersebut saat ini sudah dilaporkan ke KPU Provinsi Sumsel dan juga ke pihak penyedia.

Terkait jumlah 5 jenis surat suara untuk Pemilihan PPWP, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD pada pemilu 2024 di Kabupaten PALI.

Kelima jenis surat suara tersebut masing-masing berjumlah 146.218 lembar sesuai dengan kebutuhan pemilu 2024 di Kabupaten PALI dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 143.060 orang.

"Untuk jumlah 5 jenis surat suara itu. Sesuai kebutuhan di Kabupaten PALI, masing- masing berjumlah 146.218 lembar," jelasnya.

Saat ini KPU PALI sedang melakukan pengesetan formulir dan pengesetan surat suara per TPS, sesuai dengan jumlah pemilih yang ada di 619 TPS di Kabupaten PALI.

Selain itu Sunario juga mengatakan untuk surat suara tunanetra, bentuknya masih sama dengan surat suara lainnya dan tidak ada perbedaan, hanya saja mekanisme pemilih tuna netra dalam melakukan pencoblosan nanti menggunakan alat bantu tuna netra dan pendamping.

"Untuk Penyaluran logistik nanti, kita akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu, pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait, itu menjelang hari H nanti, saat ini kita sedang merampungkan persiapan logistik, "ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved