Pemilu 2024

Jadwal dan Lokasi Kampanye Pemilu 2024 di PALI, Dibagi 3 Zona di 6 Wilayah Dapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI telah menetapkan jadwal dan lokasi kampanye Pemilu 2024 yang dibagi ke dalam 3 zona di 6 wilayah Dapil.

Sripoku/Apriansyah Iskandar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI telah menetapkan jadwal dan lokasi kampanye pemilihan umum 2024 yang dibagi ke dalam 3 zona di 6 wilayah Dapil. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI telah menetapkan jadwal dan lokasi kampanye Pemilu 2024 melalui metode rapat umum di wilayah Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil Rapat koordinasi yang dilakukan KPU PALI bersama pengurus 18 partai politik dan juga Bawaslu.

Berdasarkan hasil rapat tersebut diterbitkan surat keputusan KPU PALI nomor 6 tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2024 tentang jadwal kampanye melalui metode rapat umum.

"Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami sudah menetapkan jadwal dan lokasi kampanye pemilu 2024 dengan metode rapat umum, untuk jadwal suda dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 kemarin," kata Sunario, Ketua KPU PALI, Selasa (23/1/2024).

Dalam pelaksanaan kampanye rapat umum dilakukan di tempat terbuka yang sudah ditetapkan lokasinya oleh KPU PALI.

"Waktu pelaksanaannya dimulai pukul 9 pagi dan berakhir selambat-lambatnya pukul 6 petang waktu setempat dengan menghormati waktu ibadah dan panitia juga harus memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan kampanye,"terangnya.

Baca juga: 376 Surat Suara Pemilu 2024 di Lahat Rusak, Paling Banyak Lembar Surat Suara DPRD Provinsi

Selama pelaksanaan kampanye pemilu 2024, panitia dan peserta kampanye dilarang menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka atau bendera yang bukan atribut dari peserta kampanye yang bersangkutan.

Selain itu KPU PALI telah menetapkan lokasi kampanye dan membagi 3 wilayah zona kampanye dari 6 daerah pemilihan (Dapil) di 5 wilayah kecamatan Kabupaten PALI.

"Untuk zona kampanye diwilayah Kabupaten PALI kita bagi 3 zona dari 6 Dapil di 5 wilayah Kecamatan Kabupaten PALI,"ujarnya.

Ketiga zona tersebut yaitu Zona1 Kecamatan Talang Ubi, Zona 2 Kecamatan Penukal dan Kecamatan Penukal Utara,  Zona 3 Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Abab.

Sementara untuk lokasi Kampanye dari 3 zona tersebut. Untuk Zona 1 Kecamatan Talang Ubi ada 6 lokasi kampanye yaitu lapangan bola talang subur ujung kelurahan Talang selatan, lapangan bola Desa Karta Dewa, lapangan bola Desa Talang Bulang, lapangan bola Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara, lapangan bola Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat dan lapangan bola Desa Benakat Minyak.

Lokasi Kampanye Zona 2 wilayah Kecamatan Penukal dan Penukal Utara ada 6 lokasi yaitu lapangan H Ujang Nanang Desa Tempirai Selatan Penukal Utara, lapangan simpang penantian Desa Tanding Marga Penukal Utara, lapangan Bola Desa Tanding Marga Penukal Utara, lapangan bola Desa Gunung Menang Penukal, Lapangan Nasir Desa Babat Penukal dan lapangan serba guna depan SMAN 1 Penukal Desa Air Itam.

Sedangkan untuk lokasi Kampanye Zona 3 wilayah Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Abab ada 6 lokasi yaitu lapangan bola putaran keling Desa Betung Barat Abab, lapangan bola Desa Pengabuan Timur Abab, lapangan bola Desa Prambatan Abab, lapangan bola Desa Raja Tanah Abang, lapangan bola Tanah Abang Utara dan lapangan bola Desa Curup Tanah Abang.

"Meski sejak tanggal 21 Januari sampai saat ini belum ada peserta pemilu yang melakukan kampanye, namun kami sudah menetapkan jadwal, zona kampanye dan lokasi kampanye,"imbuhnya.

Dijelaskan Sunario, untuk jadwal kampanye Pasangan Capres dan Cawapres dan partai politik peserta pemilu diwilayah Kabupaten PALI dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved