Berita Selebriti

Pusingnya Inul Daratista Usaha Karaoke Terancam Tutup Imbas Pajak Hiburan Naik, Pikir Nasib Karyawan

Rencana kenaikan pajak hiburan mencapai 40 sampai 75 persen membuat artis Inul Daratista pusing bukan main.Bagaimana tidak hal tersebut berimbas pad

Editor: Moch Krisna
(Instagram @inul.d)
Inul protes soal kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rencana kenaikan pajak hiburan mencapai 40 sampai 75 persen membuat artis Inul Daratista pusing bukan main.

Bagaimana tidak hal tersebut berimbas pada usaha karaoke yang telah rama dirintis terancam tutup.

Ya  pemerintah menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40?n paling tinggi 75 persen.

Aturan baru ini dikeluhkan para pelaku usaha yang merasa bisa berdampak pada bisnisnya hingga pengurangan karyawan, termasuk Inul Daratista.

Pemilik rumah karaoke Inul Vizta itu berencana menutupnya pelan-pelan karena pusing membayar gaji karyawan.

Inul Daratista Protes Sandiaga Uno Klaim Pajak Hiburan Tinggi, Singgung Kerugian Bisnis
Inul Daratista Protes Sandiaga Uno Klaim Pajak Hiburan Tinggi, Singgung Kerugian Bisnis (instagram/inul.d / instagram/sandiuno)

Penyebabnya, tarif baru pajak hiburan dinilai dapat mematikan bisnis, termasuk usaha karaoke Inul Daratista.

Melansir dari Tribuntrends.com, senin (22/1/2024) Inul Daratista mengatakan, pajak hiburan dengan ketentuan yang baru tidak rasional. Dari 25 persen jadi 40-75 persen.

Kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada 2024 untuk industri hiburan semisal diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, jadi polemik.

Sejumlah pengusaha hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris, protes.

Mereka menilai kenaikan pajak 40 persen sampai 75 persen yang didasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah, tak rasional dan berdampak pada kelangsungan usaha.

Tak menutup kemungkinan mereka gulung tikar jika kenaikan itu diterapkan.

Inul menyampaikan keberatan atas rencana kenaikan pajak tersebut dan meminta agar pemerintah kembali mengkaji UU No.1 /2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved