Berita Musi Rawas

Gerebek Pesta Narkoba, Polres Musi Rawas Tangkap 4 Orang Asal Lubuklinggau Saat Konsumsi Sabu

Gerebek pesta narkoba, Polres Musi Rawas tangkap empat sejoli asal Lubuklinggau saat keempatnya asyik konsumsi sabu.

|
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Gerebek pesta narkoba, Polres Musi Rawas tangkap empat sejoli asal Lubuklinggau saat keempatnya asyik konsumsi sabu. Keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Gerebek pesta narkoba, Polres Musi Rawas tangkap empat orang asal Lubuklinggau saat keempatnya asyik konsumsi sabu.

Penggerebekan dilakukan Satres Narkoba Polres Mura pada Sabtu (20/01/2024) sekira pukul 00.35 WIB.

Kedua pasangan kepergok hendak Konsumsi Sabu di Tangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.

Diketahui keempat tersangka adalah Aprizal (48) warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Muji Prayitno (39), seorang wiraswasta asal Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Caleg Kampanye Malam Hari di Lubuklinggau, Bawaslu Sebut Boleh Asal Tak Langgar Aturan Berikut

Selanjutnya, Netiana (36) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan Melsalinda (30) warga Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora membenarkan, penangkapan empat sejoli yang sedang pesta narkoba di Des Tanah Priuk.

Dikatakan Kasat, para tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 04 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Saat itu lanjut Kasat, anggota mendapat informasi ada orang yang akan hendak mengkonsumsi narkoba di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.

Ditambahkan Kasat, dari laporan tersebut, anggota langsung meluncur ke lokasi. Saat tiba di lokasi, ternyata benar ada orang yang akan mengkonsumsi narkoba di sebuah rumah di Desa Tanah Priuk.

"Selanjutnya, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka. Ternyata didalam ada 4 tersangka, 2 perempuan dan 2 laki-laki," kata Kasat, Senin (22/01/2024).

Saat dilakukan pengeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 Gram.

"Kemudian ada 1 buah pirex kaca yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,48 Gram, beserta lengkap dengan alat isapnya," jelas Kasat.

Sambung Kasat, barang bukti tersebut ditemukan di hadapan para tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutup Kasat.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved