Berita Selebriti

Datangi Menko Airlangga, Inul Daratista dan Hotman Paris Keluhkan Pajak Hiburan: Nyuruh Bunuh Diri

Inul Daratista dan Pengacara kondang Hotman Paris mendatangi ke Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto buntut kenaikan pajak hiburan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Intens Investigasi
Inul Daratista dan Pengacara kondang Hotman Paris mendatangi ke Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto buntut kenaikan pajak hiburan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Polemik soal kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40 hingga 75 persen kini kian melebar.

Namun, buntut dari rencana kenaikan pajak itu, banyak pengusaha hingga artis yang menentang keras aturan tersebut.

Kini, pedangdut Inul Daratista dan Pengacara kondang Hotman Paris kompak mendatangi ke Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.

Baca juga: Inul Daratista Protes Sandiaga Uno Soal Pajak Hiburan 40 Persen Tak Mematikan, Sebut Kerugian Bisnis

Mereka menggandeng ketua umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Hariyadi Sukamdani.

Adapun kedatangan keduanya tersebut untuk membahas soal kenaikan pajak hiburan tersebut.

Pengakuan itu dikatakan Hariyadi Sukamdani, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (22/1/2024).

Banyak pengusaha yang menilai bahwa tarif baru pajak hiburan dapat mematikan bisnis.

Lantaran, kenaikan pajak hiburan dengan ketentuan yang baru sangatlah tidak rasional.

"Pada pagi hari ini kami telah melakukan rapat bersama dengan Bapak Menko Perekonomian membahas seputar permasalahan pajak hiburan," ujar Hariyadi.

Hariyadi mengatakan bahwa pajak hiburan tersebut hanya ditetapkan untuk sektor tertentu saja yang menyangkut seperti pemil karaoke, diskotik hingga klub malam.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa pajak hiburan ini telah ditetapkan untuk sektor tertentu yaitu pajak barang dan jasa tertentu menyangkut sektor karaoke, spa atau mandi uap, lalu hiburan diskotik, kelab malam dan juga Bar," imbuhnya.

Baca juga: Sandiaga Uno Respon Jeritan Hati Inul Soal Pajak Hiburan 40-75 Persen, Sebut Tak Perlu Khawatir

Diakui Hariyadi, perencanaan mengenai kenaikan tersebut sebelumnya tidak pernah dikonsultasikan dengan pihaknya.

"Terus terang (kenaikan) ini tidak pernah di didiskusikan dengan kami."

"Jadi penyusunan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembahasannya tidak pernah dikonsultasikan kepada kami," jelasnya.

Inul Daratista, ketua umum Industri Pariwisata Indonesia, dan Hotman Paris
Inul Daratista, ketua umum Industri Pariwisata Indonesia, dan Hotman Paris

Bahkan, Hariyadi menegaskan tentang perencanaan kenaikan pajak tersebut pun tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved