Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau

Nasib Bripka Alex Polisi Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara

Nasib Bripka Alex Polisi Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kolase Tribun Sumsel/Dok Polisi
Bripka Alexander polisi tabrak pelajar hingga tewas di Lubuklinggau terancam 6 tahun penjara. 

"Sementara saksi korban juga luka-luka masih trauma kami datangi rumah sakit belum memungkinkan kita lakukan BAP," ujarnya.

Agus pun menjelaskan secara aturan sebenarnya anak SMP itu belum boleh menggunakan kendaraan bermotor karena masih dibawah umur.

"Tolong para orang tua untuk benar-benar berperan, jangan anak-anaknya diberi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya.

Harapan Keluarga Korban 

Fauzi ayah almarhum Reffi bersyukur bila proses hukum terhadap Bripka Alexander tetap jalan dan benar-benar ditangani polisi.

"Baru dengar (tersangka) kita bersyukur Alhamdulillah proses hukumnya tetap berjalan dan memang itu yang kita harapkan," ujarnya pada wartawan, Sabtu (20/1/2024)

Fauzi mengaku bila pihak keluarga dari Polisi yang menabrak anaknya telah datang bersilaturahmi bertemu dengan keluarganya.

"Sudah datang silaturahmi ke kami, mereka sepertinya ingin baik-baik," ungkapnya.

Namun, Fauzi menegaskan saat ini mereka belum bisa mengambil keputusan karena segala keputusan saat ini harus melalui rembuk keluarga.

"Kami belum ada keputusannya, mungkin nanti setelah nujuh hari baru ada keputusannya," ujarnya.

Sebelumnya, paman korban, Ade paman korban menyampaikan meminta pelaku penabrak keponakannya diproses hukum seadil-adilnya.

"Kami minta pelaku di proses hukum seadil-adilnya, meminta pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Ade usai kejadian, Kamis (18/1/2023) lalu.

Mereka juga telah ikhlas menerima kepergian Reffi , karena menurutnya peristiwa ini bagian dari musibah yang tak bisa dihindari.

"Kami minta pelaku atau keluarganya datang menemui kami, kalau dia niat baik kami juga mau niat baik," ujarnya.

Namun, meski akan menerima dengan cara baik-baik, pihaknya meminta aparat kepolisian Polres Lubuklinggau untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved