Bocah 8 Tahun di Boltim Tewas Dibunuh

Kejamnya AM, Pelaku Mutilasi Bocah 8 Tahun di Boltim, Tega Bunuh Saudaranya Demi Gaya Hidup Hedon

Hal ini berdasarkan keterangan pelaku inisial AM dalam konferensi pers hari ini pada Jumat 19 Januari 2024 sore.

Editor: Slamet Teguh
Tribun Manado / Facebook
Kejamnya AM, Pelaku Mutilasi Bocah 8 Tahun di Boltim, Tega Bunuh Saudaranya Demi Gaya Hidup Hedon 

Alasan pete sayur (memetik sayur)," ujar AM.

Skenario Pasutri Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim, Sempat Berbohong ke Bupati Saat Ditanyai Soal Korban
Skenario Pasutri Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim, Sempat Berbohong ke Bupati Saat Ditanyai Soal Korban (Kolase/TribunManado)

Incar Emas

Terungkap apa yang diincar pelaku kepada bocah 8 tahun di Boltim.

Dia mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam," ujarnya.

Baca juga: Skenario Pasutri Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim, Sempat Bohongi Bupati Ketika Ditanyai Soal Korban

Baca juga: Sosok Pasutri Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim Masih Keluarga, Berencana 3 Hari Rampas Perhiasaan

Ancaman Hukuman

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (19/1/2024) sore.

Kapolres Boltim mengungkapkan ancaman pelaku pembunuhan korban Tilfa Azahra Mokoagow (8).

Pelaku mendapat ancaman hukuman mati.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Kapolres Boltim.

Tilfa Azahra Mokoagow (8) Tewas di Bunuh di Boltim
Tilfa Azahra Mokoagow (8) Tewas di Bunuh di Boltim (Tribun Manado)

Kata Kasat

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas menjelaskan bahwa sampai saat ini masih satu orang pelaku yang ditetapkan.

"Sampai saat ini belum ada (pelaku lain)," katanya saat konferensi pers.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved