Bocah 8 Tahun di Boltim Tewas Dibunuh

Tabiat AM Pelaku Pembunuhan TAM Bocah 8 Tahun di Boltim, Pernah Curi Baju Tapi Hidup Hedon

Tabiat AM, pelaku pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow bocah berusia 8 tahun di Boltim terkuak, pernah curi baju tetangga tapi hidup selalu hedon...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Boltim/ Tribun Manado
Tabiat AM Pelaku Pembunuhan Tilfa Bocah 8 Tahun di Boltim Pernah Curi Baju Tetangga Tapi Hidup Hedon 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Tabiat AM, pelaku pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow bocah berusia 8 tahun di Boltim terkuak.

Sosok wanita berinisial AM itu selama ini memiliki tabiat buruk pernah mencuri baju tetangganya tapi hidup hedon.

Baca juga: Penyesalan Pasutri Bunuh Tilfa Bocah 8 Tahun di Boltim, Khilaf Berbuat Keji Padahal Punya Anak Kecil

Menurut Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, AM tega membunuh Tilfa karena motif ekonomi.

Denny menjelaskan bahwa pelaku AM suka hidup hedon.

"Tetapi memang atas dasar ekonomi pelaku ini, karena pelaku suka untuk hidup hedon," ungkap Kasat.

Skenario Wanita Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim, Pakai HP Hasil Rampas Perhiasan Pura Pura Cari Korban
Skenario Wanita Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim, Pakai HP Hasil Rampas Perhiasan Pura Pura Cari Korban (Facebook/Risna Jaya / Tribun Manado)

Kata Kasat Reskrim Boltim, karena untuk memenuhi kebutuhan itu pelaku tega membunuh korban.

"Sehingga karena untuk memenuhi kebutuhan itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu," jelas dia.

Sehingga AM membunuh sang bocah 8 tahun yang tak lain adalah keponakannya sendiri adalah karena ingin mengambil perhiasan korban.

Disisi lain, hal itu juga diungkap sebagaimana yang dibeber oleh Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi kepada awak media saat konferensi pers .

"Dari keterangan pelaku AM motif pembunuhan adalah untuk mengambil emas korban," ucap Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi

Atas aksinya, pelaku mendapat ancaman hukuman mati.

Selain itu, pelaku AM paling ringan mendapat hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Kapolres Boltim.

Disisi lain, AKP Denny Tampenawas memberikan keterangan pers soal kasus pembunuhan bocah di Boltim, Sulut pada Jumat (19/1/2024) sore.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved