Penemuan 4 Mayat di Sekayu Muba

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Keluarga Korban Sebut Ada Kejanggalan, Minta Autopsi Ulang

Kasus pembunuhan satu keluarga di Muba yang pelakunya sudah berhasil ditangkap ternyata dirasa keluarga korban masih menyimpan banyak kejanggalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Keluarga korban pembunuhan di Desa Lumpatan 1 Muba sebut ada kejanggalan dari pengakuan tersangka hingga tidak menutup kemungkinan akan minta proses autopsi ulang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan satu keluarga di Muba yang pelakunya sudah berhasil ditangkap ternyata dirasa keluarga korban masih menyimpan banyak kejanggalan. 

Kejanggalan itu tidak menutup kemungkinan membuat keluarga korban melalui kuasanya akan mengajukan proses autopsi ulang demi mengungkap tabir di balik misteri pembunuhan satu keluarga di Muba. 

Uju Hendra, kakak sepupu korban mengatakan, kejanggalan ini terlihat dari pengakuan tersangka Eeng Praza yang menyebut pembunuhan ini dipicu saat ia hendak menagih utang dari bisnis handphone dengan korban Heri. 

"Tidak ada seperti itu. Yang ada malah si Eeng itu kerja sama Heri jualan handphone bahkan dulu pernah numpang di rumah Heri. Jadi pengakuan Eeng yang dia mau nasihat uang modal itu tidak benar," ujar Uju, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya dengan adanya fakta yang diketahui kerabat dan keluarga soal bisnis handphone Heri, ada kemungkinan tersangka Eeng sudah merencanakannya.

"Kami tak percaya kalau itu pembunuhan spontan yang dilakukan Eeng, ini pasti direncanakan sama dia," katanya.

Baca juga: Awal Mula Budi Said Crazy Rich Surabaya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Diimingi Harga Emas Diskon

 

 

Merasa janggal keterangan tersangka Eeng, keluarga korban meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban Nurmalah SH MH mengatakan, ada kemungkinan keluarga meminta adanya autopsi ulang.

Permintaan mutopsi ini setelah mendengarkan keterangan saksi Muhammad Kapi (50) yang mengangkat jasad kedua anak korban.

Ia juga akan mengirimkan surat kepada Polda Sumsel.

"Dilihat dari kondisi jenazah Marchell yang ditemukan dengan jarak sekitar 80 meter dari titik penemuan awal dan septictank rumah korban. Kami sudah mengajukan penambahan saksi tiga orang ke penyidik dan menyampaikan kepada penyidik tidak menutup kemungkinan keluarga akan minta autopsi ulang, " ungkap Nurmalah.

Keluarga menduga, tersangka Eeng Plaza menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata tajam, bukan benda tumpul seperti yang diungkap dalam rekontruksi sebelumnya.

"Ada istilah No Autopsy No Crime, kami mengendepankan itu terlebih dahulu. Baru setelah itu, dapat mengumpulkan fakta-fakta baru, penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka semata, tetapi dapat menggali sumber informasi lain," tuturnya.

Nurmalah juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Bukan kasus tindak pidana pencurian yang berujung pada kekerasan fatal terhadap keempat korban.

"Karena jasad Heri dan Ibunya Masturoh itu saat ditemukan terikat dengan tali, tersangka Eeng mengikat itu secara sadar. Terlebih, satu hari sebelum kejadian tersangka sempat melakukan live Facebook dengan menyorot tempat dia bakal menghabisi para korban. Jadi kasus ini lebih tepatnya masuk kasus pembunuhan secara berencana," ucapnya.

Terpisah Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan adanya penambahan saksi dalam perkara tersebut.

"Iya. Datanya ada di penyidik unit 4 ya," katanya.

Pengakuan Tersangka

Eeng Praza (48) tersangka pembunuh satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel mengaku sangat menyesali perbuatannya. 

Saat proses rekonstruksi yang digelar Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Eeng berucap selama di tahanan dia masih sering terbayang detik-detik ketika ia menghabisi nyawa keempat korban satu per satu.

"Masih terbayang dengan wajah korban dan masih ingat adegannya seperti apa," ungkap Eeng disela proses rekonstruksi di Polda Sumsel, Rabu (10/1/2024). 

Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Muba digelar Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (10/1/2024).
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Muba digelar Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (10/1/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Pembunuhan satu keluarga itu terjadi di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.

Sebanyak 31 adegan mulai dari tersangka Eeng Plaza datang ke rumah korban Heri yang diperankannya langsung.

Rekonstruksi dipimpin Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik.

Eeng datang ke rumahnya untuk menagih uang hasil penjualan handphone dan juga modal yang sebelumnya diberikan kepada Heri.

Dalam rekonstruksi diketahui bahwa tersangka Eeng tidak hanya memukul Heri menggunakan kayu bakar, ia juga memukul kepala korban berkali-kali menggunakan besi.

Sebelumnya tersangka datang ke rumah Heri dengan maksud menagih uang modal jual-beli dan hasil keuntungannya. Heri yang merasa tak senang ketika ditagih oleh Eeng.

Kemudian Heri mengambil parang dan membacok Eeng yang saat itu sedang duduk di depan pintu rumahnya hingga terjatuh sampai keluar rumah. Eeng pun membalas Heri dan memukulnya dengan kayu bakar yang diambil di depan rumah korban.

Eeng berbalik mengejar korban ke dalam rumah sambil memegang kayu.

Sesaat kemudian Heri hendak mengambil sebatang besi, Eeng memukulnya menggunakan kayu bakar lalu mengambil besi tersebut untuk memukul Heri berkali-kali.

Setelah memukul Heri, ibu Heri yakni Masturah melihat anaknya dipukul turut diserang Eeng.

Tak sampai disitu kedua anak Heri yang menyaksikan kejadian tragis itu turut dikejar oleh Eeng dan menghabisi nyawa kedua bocah tak bersalah tersebut.

Eeng memukul anak perempuan Heri yakni Aurel (5) terlebih dulu menggunakan kayu kemudian juga memukul Marcel.

Setelah itu Eeng menendang jasad Aurel hingga masuk ke septic tank dan berjalan masuk ke rumah.

Karena melihat Heri masih bergerak Eeng kembali memukulnya kemudian mengikat jasad Heri dan Masturah.

Eeng meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.

"Saya khilaf dan untuk keluarga korban saya minta maaf," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Empat anggota keluarga di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan tewas pada Rabu, 20 Desember 2023 lalu.

Keempat korban yang merupakan satu keluarga itu yakni Heri (50), ibunya Masturo alias Juray (70) dan kedua anak Heri, Marsel (12) dan Aurel (5).

Informasi yang dihimpun, dimana saat itu korban Heri baru saja menerima uang Rp 60 juta dari hasil penjualan kebun sawit miliknya tiga hari lalu.

Dari keterangan keluarga yang ikut mengantarkan, sebelumnya 4 orang jenazah ini ditemukan, korban Heri baru menerima uang hasil penjualan kebun sawit.

Pihak keluarga, menduga 4 orang korban satu keluarga ini meninggal dunia selama tiga hari sebelum ditemukan pada Rabu siang kemarin.

Sedangkan, dari hasil olah TKP Satreskrim Polres Muba, korban Marsel, ditemukan di ujung kebun sawit dekat pondok yang dijadikan tempat mereka tinggal.

Kondisinya mengerikan, selain kepalanya putus dan dimasukkan ke dalam bajunya, bagian tubuh seperti kaki dan organ dalam tubuh diduga sudah dimakan binatang buas.

Jenazah Marsel yang ditemukan potongan kayu yang berlumuran darah.

Dimana posisi 3 jenazah lainnya, Petugas Inafis Polres Muba menemukan korban lain di dalam pondok.

Korban Aurel, jenazahnya ditemukan dalam wc di bagian belakang pondok dengan kondisi mengenaskan.

Setelah pembnuhan, tersangka Eeng Praza sempat melarikan diri ke luar Sumsel.

Namun ia berhasil ditangkap Tim Punisher Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrim Polda Sumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved