Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Sosok Ervan Jaya Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis 13 Tahun Penjara

Sosok EJ alias Ervan Jaya (45), orangtua siswa ketapel seorang guru SMA di Bengkulu bernama Zaharman, tidak terima anaknya ditindak karena merokok

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
(kiri) Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023) dan (kanan) Zaharman guru SMA N Bengkulu. Sosok EJ alias Ervan Jaya (45), orangtua siswa ketapel seorang guru SMA di Bengkulu bernama Zaharman, tidak terima anaknya ditindak karena merokok 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok EJ alias Ervan Jaya (45), orangtua siswa yang katapel seorang guru SMA di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak akibat merokok.

Akibat perbuatannya, Ervan Jaya dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024).

Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.

Baca juga: Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Zaharman Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis Penjara 13 Tahun

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.

Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.
Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.

Sebelumnya sosok Ervan sempat bersembunyi usai melakukan penganiayaan, hingga akhirnya EJ (45) menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB.

Sosok Ervan Jaya

EJ alias Ervan Jaya(45) merupakan seorang warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ia diketahui merupakan salah seorang orangtua siswa di tempat pak guru Zaharman mengajar, yakni SMAN 7 Rejang Lebong.

Namun siapa sangka sosok Ervan merupakan seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas).

Tepatnya sosok Ervan merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014 silam.

Sosok Ervan diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun lamanya.

Baca juga: Mengenal Febbryan Kurnia Pria Nganjuk Dapat Penghargaan Pria Tampan di Jepang, Ingin Jadi Kades

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, saat konfrensi pers Minggu (6/8/2023)

"Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.

Menurut saat pelarian, pelaku sering berpindah-pindah menginap di rumah saudara dengan menggunakan sepeda motor.

Duduk perkara Ketapel Guru

Adapun kasus wali murid ketapel guru Zaharman ini terjadi pada Agustus 2023.

Saat itu, Zaharman sedang melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Reaksi Guru Zaharman yang Buta Diketapel Orang Tua Siswa Terancam Pidana & Tersangka Kekerasan Anak
Reaksi Guru Zaharman yang Buta Diketapel Orang Tua Siswa Terancam Pidana & Tersangka Kekerasan Anak (M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com)

Zaharman melihat seorang siswa merokok, kemudian melakukan tindakan.

Tidak terima atas tindakan itu, siswa tersebut pulang ke rumah dan melapor pada orangtuanya yakni Ervan Jaya.

Ervan kemudian mendatangi sekolah sambil membawa katapel.

Saat bertemu dengan korban, Ervan langsung membidikkan umpan di katapel yang dia bawa hingga mengenai mata kanan Zaharman.

Luka ini membuat mata Zaharman buta.

Ervan sempat melarikan diri selama lima hari usai melakukan aksinya.

Namun, keluarga akhirnya menyerahkan Ervan ke Mapolres Rejang Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ternyata penyerahan diri pelaku ini berkat pendekatan humanis yang dilakukan pihak kepolisian kepada keluarga pelaku. Hingga akhirnya pihak keluarga bersedia menyerahkan pelaku.

Kakak pelaku, Hendri Yanto membenarkan hal tersebut. Hendri Yanto yang dikenal dengan panggilan Yon ini menceritakan, sang adik yakni pelaku menyerahkan diri setelah adanya komunikasi antara pihak keluarga dengan kepolisian.

Pihak kepolisian menjamin akan keselamatan pelaku dan hal-hal lainnya. Maka dari itulah setelah berdiskusi, pihak keluarga menyerahkan pelaku dengan kondisi sehat.

Baca juga: Curhat Putri Anne Posting Foto Sendu Diduga Untuk Arya Saloka, Singgung Sosok Pencuri: Aku Memaafkan

Divonis

Akibat perbuatannya, kini terdakwa pelaku penganiayaan guru dengan cara diketapel adalah EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Rabu (17/1/2024) siang.

Dari pantauan TribunBengkulu.com, EJ selaku terdakwa tak dihadirkan langsung di ruang persidangan namun mengikuti secara virtual.

Pembacaan putusan ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH, MH. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH MH.

Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah” melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Nasib wali siswa yang ketapel guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya divonis penjara 13 tahun.
Nasib wali siswa yang ketapel guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya divonis penjara 13 tahun. (M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com)

Untuk itu, Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia, SH, MH mengatakan vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding dan menerima hasil putusan tersebut. Adapun tuntutan itu juga merupakan hasil atas petunjuk dari Kejati Bengkulu.

"Sesuai tuntutan, kemarin kita rentutkan ke Kejati juga, atas petunjuk dari Kejati Bengkulu," jelas Bertha.

Sementara kuasa hukum EJ, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan, klien dan pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan tindakan banding.

"Kita menerima hasil putusan tersebut," ujar kuasa hukum EJ.

Adapun kondisi guru olahraga saat ini masih melakukan pemulihan. Terbaru, Zaharman sekarang sedang cuti dan istirahat di Padang Provinsi Sumatera Barat.

PGRI Puas

Respon PGRI soal vonis pelaku ketapel guru SMA di Rejang Lebong yang dihukum 13 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ketua PGRI Rejang Lebong, M Amrin mengaku puas dengan vonis hakim terhadap wali murid tersebut.

"Kita menyatakan sikap puas atas vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku oleh majelis hakim PN Curup," kata Ketua PGRI Rejang Lebong M Amrin melalui LKBH PGRI Rejang Lebong Syofian Effendy.

Syofian mengungkapkan, guru-guru yang tergabung dalam PGRI menyatakan sikap puas atas putusan tersebut.

Mengingat vonis yang dijatuhkan kepada pelaku diatas 10 tahun pidana penjara. Semisalnya vonis yang dijatuhkan di bawah itu, maka pihaknya bakal menentukan sikap.

"Kalau di bawah 10 tahun kita kecewa, tapi ini di atas 10 tahun, jadi kita puas," jelas Syofian.

Dengan telah keluarnya vonis tersebut, tentu menjadi peringatan agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa.

Ia berpesan agar wali murid tidak semena-mena dan langsung melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap seorang guru.

Mengingat guru bertugas untuk mendidik dan mencerdaskan anak-anak sebagai penerus bangsa selanjutnya.

"Ke depan jangan sampai semena-mena dengan guru, guru punya hak mendidik dengan caranya sendiri. Tak mungkin guru melakukan suatu tindakan tanpa adanya suatu hal yang dinilai salah," ungkap Syofian.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved