Satria Mahathir Ditangkap
Tiktoker Satria Mahathir Bebas, Anggota DPRD Kepri Ayah Korban Cabut Laporan: Pelaku Anak Kawan Saya
Satria Mahathir, Tiktoker yang dijuluki 'Cogil' kini dinyatakan bebas setelah sempat ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Anak Anggota DPRD Kepri.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengungkap keluarga korban pengeroyokan telah mengajukan pencabutan laporan.
"Antara pihak keluarga korban dengan keluarga para tersangka sudah damai, dari pihak korban juga sudah mencabut laporan dan adanya mekanisme restorative justice," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa sore.
Ia menambahkan berdasarkan pertimbangan dan mediasi yang telah dilakukan antar keduanya, hingga diputuskan kesepakatan untuk damai restorative justice.
"Kemudian dari pertimbangan para tersangka ini rata-rata masih dibawah umur, belum pernah dipidana, dan masa depannya masih panjang sehingga dilakukan restoratifvejustice," terang Kompol Dwi.

Menyinggung apakah setelah ditanda tangani para pelaku bisa menghirup udara bebas ia menanggapi.
"Ya, sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," imbuhnya.
Seperti diketahui, Satria Mahathir menganiaya anak anggota DPRD Kepri, di malam pergantian tahun (1/1/2024) sekira pukul 01.00 dini hari.
Penangkapan Satria Mahathir sendiri usai anggota DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura sekaligus ayah korban membuat laporan ke polisi.
Pasca menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Polresta Balerang, polisi menjerat Satria Mahathir dengan pasal berlapis setelah ia mengakui perbuatannya.
Selain Satria Mahathir, ada tiga orang lai yang terlibat dalam penganiayaan di Batam, diantaranya berinisial Ad, Rsp dan Dj.
Mereka terbukti menganiaya anak anggota DPRD Kepri berinisial Rat yang masih di bawah umur di salah satu kafe kawasan Tiban 1, Kecamatan Sekupang.
Keempatnya kini berstatus tersangka.
Baca juga: Marahnya Arya Wedakarna, Guru SMKN 5 Denpasar Beri Hukuman 1,5 Jam Buat Siswa yang Telat 3 Menit
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
"Para tersangka juga dijerat pasal 170 KUHPidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, dilansir dari Tribunbatam.com, Sabtu (6/1/2024).
Kompol Dwi Ramadhanto mengungkap beberapa kali pukulan dilayangkan terhadap anak anggota dewan berinisial RAT yang diketahui masih anak di bawah umur.
Sosok Bekingan Satria Mahathir yang Buatnya Sombong, Bebas Dari Penjara Meski Lakukan Penganiayaan |
![]() |
---|
Sosok Yuskam Nur Ayah Tiktoker Satria Mahathir, Eks Jenderal Polisi, Punya Bekingan Lindungi Cogil |
![]() |
---|
Sombongnya Satria Mahathir, Hanya Dipenjara 13 Hari Karena Kasus Penganiayaan, Ngaku Punya Bekingan |
![]() |
---|
Alasan Satria Mahathir Cogil Bebas dari Penjara Kasus Penganiayaan Anak DPRD Kepri, Saling Maaf |
![]() |
---|
Nasib Satria Mahathir TikToker Aniaya Anak Anggota DPRD Terjerat Pasal Berlapis, Minta Maaf Salah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.